Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta kabel utilitas yang ada di saluran air atau gorong-gorong tidak menghambat fungsi drainase menjelang datangnya musim hujan.
"Kalau saluran air terdapat dua sampai tiga kabel lebih kan mengganggu jalannya air. Kalau sampahnya nyangkut di dalam siapa yang bisa mengawasi," kata Armuji di Surabaya, Rabu,.
Ia sempat melihat sejumlah kabel fiber berserakan di trotoar Jalan Bubutan Surabaya.
Cak Ji, sapaan akrabnya, sempat turun dari mobil dan mencari sambungan kabel utilitas tersebut. Setelah ditelusuri ternyata berasal dari saluran air sepanjang Jalan Bubutan. Dia menganggap kabel berserakan itu mengganggu pejalan kali.
Mendapati hal itu, Cak Ji memerintahkan agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan penertiban dan inventarisasi saluran air yang terdapat jaringan kabel fiber di dalamnya.
Menurut dia, sudah ada payung hukumnya berupa Perda tentang penyelenggaraan jaringan utilitas supaya masuk di dalam tanah.
"Jadi tidak berserakan. Nanti harus dipanggil pemiliknya dan dilakukan pembinaan," kata dia.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Surabaya saat ini gencar melakukan pembangunan saluran drainase dan pembersihan endapan untuk menyiapkan datangnya musim hujan.
Untuk itu, Cak Ji meminta setiap perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku dengan tidak asal melakukan pemasangan kabel utilitas. Apabila tidak direspons maka Pemkot Surabaya akan melakukan tindakan tegas dengan penertiban.
"Disiplin dalam berusaha itu penting kala masyarakat percaya dengan partisipasi pembangunan untuk Kota Surabaya maka dunia usaha harus tertib," tutur Cak Ji.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Kalau saluran air terdapat dua sampai tiga kabel lebih kan mengganggu jalannya air. Kalau sampahnya nyangkut di dalam siapa yang bisa mengawasi," kata Armuji di Surabaya, Rabu,.
Ia sempat melihat sejumlah kabel fiber berserakan di trotoar Jalan Bubutan Surabaya.
Cak Ji, sapaan akrabnya, sempat turun dari mobil dan mencari sambungan kabel utilitas tersebut. Setelah ditelusuri ternyata berasal dari saluran air sepanjang Jalan Bubutan. Dia menganggap kabel berserakan itu mengganggu pejalan kali.
Mendapati hal itu, Cak Ji memerintahkan agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan penertiban dan inventarisasi saluran air yang terdapat jaringan kabel fiber di dalamnya.
Menurut dia, sudah ada payung hukumnya berupa Perda tentang penyelenggaraan jaringan utilitas supaya masuk di dalam tanah.
"Jadi tidak berserakan. Nanti harus dipanggil pemiliknya dan dilakukan pembinaan," kata dia.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Surabaya saat ini gencar melakukan pembangunan saluran drainase dan pembersihan endapan untuk menyiapkan datangnya musim hujan.
Untuk itu, Cak Ji meminta setiap perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku dengan tidak asal melakukan pemasangan kabel utilitas. Apabila tidak direspons maka Pemkot Surabaya akan melakukan tindakan tegas dengan penertiban.
"Disiplin dalam berusaha itu penting kala masyarakat percaya dengan partisipasi pembangunan untuk Kota Surabaya maka dunia usaha harus tertib," tutur Cak Ji.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022