Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) setempat menghentikan sementara normalisasi sungai di kawasan Hutan Mangrove Wonorejo setelah adanya kerusakan tanaman di area hutan tersebut.
"Dihentikan dulu, nanti DSDABM perlu duduk bersama dengan pegiat lingkungan. Jangan sampai ada silang pendapat," kata Wawali Armuji saat meninjau normalisasi sungai di kawasan Hutan Mangrove Wonorejo, Selasa.
Cak Ji, sapaan akrabnya, memerintahkan agar DSDABM memiliki tempat pembuangan hasil pengerukan sedimen sehingga tidak mengganggu keseimbangan ekosistem kawasan mangrove, mengingat tanaman membutuhkan waktu cukup lama untuk tumbuh.
"ini pelajaran bagi kita semua harus hati-hati dalam bertindak. Jangan sampai upaya normalisasi saluran memberikan dampak negatif di sisi lainnya. Ini perlu diperhitungkan betul," ucapnya.
Koordinator Komunitas Nol Sampah Wawan Some sebelumnya mengatakan normalisasi sungai yang dilakukan Pemkot Surabaya di sepanjang sungai kawasan Mangrove Wonorejo mengakibatkan tanaman rusak.
"Normalisasi sungai untuk pembenaran penebangan dan penimbunan mangrove yang merupakan kawasan konservasi adalah salah besar," kata Wawan.
Menurut dia, Surabaya mempunyai Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon.
Dalam perda tersebut disebutkan bahwa Mangrove Wonorejo masuk dalam kawasan konservasi berdasarkan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Bidang Drainase DSDABM Kota Surabaya Eko Juli Prasetya mengatakan sungai tersebut cukup dangkal sehingga berupaya bertemu dan berdiskusi bersama para pegiat lingkungan untuk menentukan jarak antara jalur inspeksi dan lokasi penanaman mangrove.
"Ke depannya kami akan duduk bersama dengan aktivis lingkungan agar tidak saling menyalahkan," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Dihentikan dulu, nanti DSDABM perlu duduk bersama dengan pegiat lingkungan. Jangan sampai ada silang pendapat," kata Wawali Armuji saat meninjau normalisasi sungai di kawasan Hutan Mangrove Wonorejo, Selasa.
Cak Ji, sapaan akrabnya, memerintahkan agar DSDABM memiliki tempat pembuangan hasil pengerukan sedimen sehingga tidak mengganggu keseimbangan ekosistem kawasan mangrove, mengingat tanaman membutuhkan waktu cukup lama untuk tumbuh.
"ini pelajaran bagi kita semua harus hati-hati dalam bertindak. Jangan sampai upaya normalisasi saluran memberikan dampak negatif di sisi lainnya. Ini perlu diperhitungkan betul," ucapnya.
Koordinator Komunitas Nol Sampah Wawan Some sebelumnya mengatakan normalisasi sungai yang dilakukan Pemkot Surabaya di sepanjang sungai kawasan Mangrove Wonorejo mengakibatkan tanaman rusak.
"Normalisasi sungai untuk pembenaran penebangan dan penimbunan mangrove yang merupakan kawasan konservasi adalah salah besar," kata Wawan.
Menurut dia, Surabaya mempunyai Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon.
Dalam perda tersebut disebutkan bahwa Mangrove Wonorejo masuk dalam kawasan konservasi berdasarkan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Bidang Drainase DSDABM Kota Surabaya Eko Juli Prasetya mengatakan sungai tersebut cukup dangkal sehingga berupaya bertemu dan berdiskusi bersama para pegiat lingkungan untuk menentukan jarak antara jalur inspeksi dan lokasi penanaman mangrove.
"Ke depannya kami akan duduk bersama dengan aktivis lingkungan agar tidak saling menyalahkan," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022