Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.
"Pascapelantikan Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung pada 2013, dia menemui Kepala Bappeda Jawa Timur untuk mendapatkan dukungan pembangunan di Tulungagung," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
BS juga merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim.
Penetapan BS sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
Setelah pertemuan tersebut, Syahri Mulyo menyampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Tulungagung dan Kepala Dinas Pengairan dan Permukiman bahwa ia sudah membuka "pintu".
"Selanjutnya memerintahkan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR dan Sudarto selaku Kepala Dinas Pengairan, Permukiman, dan Perumahan Rakyat agar mengurus dan melakukan komunikasi lanjutan dengan Bappeda dan BPKAD Jatim agar Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan provinsi setempat untuk infrastruktur," ucap Karyoto.
Ia mengatakan kewenangan pemberian bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur adalah pada Gubernur Jatim.
Namun, pada pelaksanaannya analisis kebutuhan penempatan bantuan keuangan provinsi didelegasikan kepada Kepala Bappeda sehingga Kepala Bappeda yang menganalisis kebutuhan masing-masing kabupaten/kota di Jatim.
Baca juga: KPK tetapkan eks Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan tersangka dugaan suap
"Namun, dalam pelaksanaannya Kepala Bappeda juga memberikan alokasi pembagian tersebut kepada pihak lainnya, seperti Kepala BPKAD Jatim," ungkap Karyoto.
Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, BS selaku Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur tahun 2015-2016 dapat mendistribusikan pembagian bantuan keuangan tersebut kepada kabupaten/kota yang direkomendasikannya. Namun, keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada Kepala Bappeda.
"Pada 2015, Sutrisno dan Sudarto mengadakan pertemuan dengan Budi Juniarto sebagai Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jawa Timur untuk memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi bantuan keuangan infrastruktur Provinsi Jawa Timur," tuturnya.
Pada pertemuan tersebut, KPK menduga masing-masing pihak telah mengetahui bahwa apabila disetujui maka akan ada pemotongan untuk fee bagi pihak Bappeda Jawa Timur sebesar 7,5 persen dari alokasi yang cair.
"Selain melalui jalur Budi Juniarto, masih pada tahun yang sama, yaitu tahun 2015, Sutrisno melakukan pertemuan dengan tersangka BS. Dalam pertemuan tersebut pada intinya Sutrisno meminta bantuan kepada BS agar ada alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung," ucap Karyoto.
Dalam pertemuan itu, BS sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen-8 persen dari total anggaran yang diberikan.
Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.
"Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar. Fee tersebut diserahkan oleh Sutrisno langsung kepada tersangka BS di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur," kata Karyoto.
KPK mengungkap "fee" yang dikumpulkan Sutrisno tersebut berasal dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung yang mengerjakan pekerjaan. Adapun sumber dana untuk pekerjaan tersebut berasal dari bantuan keuangan Provinsi Jatim.
Kemudian pada 2017, tersangka BS diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka BS.
"Pada tahun 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo juga diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jawa Timur sehingga Sutrisno menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar
KPK menduga sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Pascapelantikan Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung pada 2013, dia menemui Kepala Bappeda Jawa Timur untuk mendapatkan dukungan pembangunan di Tulungagung," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
BS juga merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim.
Penetapan BS sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
Setelah pertemuan tersebut, Syahri Mulyo menyampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Tulungagung dan Kepala Dinas Pengairan dan Permukiman bahwa ia sudah membuka "pintu".
"Selanjutnya memerintahkan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR dan Sudarto selaku Kepala Dinas Pengairan, Permukiman, dan Perumahan Rakyat agar mengurus dan melakukan komunikasi lanjutan dengan Bappeda dan BPKAD Jatim agar Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan provinsi setempat untuk infrastruktur," ucap Karyoto.
Ia mengatakan kewenangan pemberian bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur adalah pada Gubernur Jatim.
Namun, pada pelaksanaannya analisis kebutuhan penempatan bantuan keuangan provinsi didelegasikan kepada Kepala Bappeda sehingga Kepala Bappeda yang menganalisis kebutuhan masing-masing kabupaten/kota di Jatim.
Baca juga: KPK tetapkan eks Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan tersangka dugaan suap
"Namun, dalam pelaksanaannya Kepala Bappeda juga memberikan alokasi pembagian tersebut kepada pihak lainnya, seperti Kepala BPKAD Jatim," ungkap Karyoto.
Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, BS selaku Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur tahun 2015-2016 dapat mendistribusikan pembagian bantuan keuangan tersebut kepada kabupaten/kota yang direkomendasikannya. Namun, keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada Kepala Bappeda.
"Pada 2015, Sutrisno dan Sudarto mengadakan pertemuan dengan Budi Juniarto sebagai Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jawa Timur untuk memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi bantuan keuangan infrastruktur Provinsi Jawa Timur," tuturnya.
Pada pertemuan tersebut, KPK menduga masing-masing pihak telah mengetahui bahwa apabila disetujui maka akan ada pemotongan untuk fee bagi pihak Bappeda Jawa Timur sebesar 7,5 persen dari alokasi yang cair.
"Selain melalui jalur Budi Juniarto, masih pada tahun yang sama, yaitu tahun 2015, Sutrisno melakukan pertemuan dengan tersangka BS. Dalam pertemuan tersebut pada intinya Sutrisno meminta bantuan kepada BS agar ada alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung," ucap Karyoto.
Dalam pertemuan itu, BS sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen-8 persen dari total anggaran yang diberikan.
Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.
"Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar. Fee tersebut diserahkan oleh Sutrisno langsung kepada tersangka BS di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur," kata Karyoto.
KPK mengungkap "fee" yang dikumpulkan Sutrisno tersebut berasal dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung yang mengerjakan pekerjaan. Adapun sumber dana untuk pekerjaan tersebut berasal dari bantuan keuangan Provinsi Jatim.
Kemudian pada 2017, tersangka BS diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka BS.
"Pada tahun 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo juga diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jawa Timur sehingga Sutrisno menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar
KPK menduga sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022