Kementerian Perhubungan memutuskan penundaan pemberlakukan tarif baru ojek daring (online) yang tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Hendro menjelaskan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 telah diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu. Sedianya, pada Sabtu (13/8) adalah waktu terakhir untuk menerapkan kebijakan tarif baru ojol (ojek onoine) tersebut.

Namun demikian, Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, atau pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Ia menyampaikan keputusan itu berdasarkan hasil peninjauan kembali yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Lebih lanjut Hendro mengungkapkan, penambahan waktu sosialisasi ini juga berdasarkan masukan dan aspirasi dari seluruh pihak.

Ia berharap pada waktu yang telah ditetapkan tersebut dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator, sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang," katanya.
 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022