Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menargetkan laporan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diselesaikan dalam dua pekan.

"Paling lama dua minggu," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Jumat malam.

Damanik menjelaskan laporan itu akan menghasilkan rekomendasi yang disampaikan kepada para pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

"Komnas HAM dalam pemantauannya harus membuat laporan kepada Presiden, DPR RI, dan tentu saja kepada pihak terkait," katanya menegaskan.

Ferdy Sambo diperiksa di satu ruang khusus oleh Komnas HAM sejak pukul 15.00 WIB. Selain Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik hadir pula dua anggota lainnya, yakni Mohammad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.

Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan dalam pemeriksaan itu pihaknya menguji sejumlah pertanyaan, di antaranya apakah saat Ferdy Sambo tiba di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Brigadir Joshua dalam kondisi hidup atau sudah meninggal.

"Sambo menjawab jika masih hidup," ujarnya pula.

Selain itu, pihaknya juga mengonfirmasi dan melakukan pendalaman soal peristiwa yang terjadi di Magelang. Dari konfirmasi yang dilakukan, Anam mengatakan ada komunikasi Ferdy Sambo dan istrinya sehingga mempengaruhi peristiwa yang terjadi.

Ia menegaskan kasus pembunuhan Brigadir J semakin terang. Ia berharap keadilan dan proses penegakan hukum secepatnya dapat dilaksanakan.

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana. Keempat tersangka terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Polisi Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.
 

Pewarta: Fauzi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022