Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan bahwa Irjen Polisi Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya merupakan pelaku utama dari peristiwa terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J..
"FS (Ferdy Sambo) kami periksa di ruangan khusus dan mengakui semua perbuatannya," kata Ahmad Taufan Damanik di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Jumat malam.
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo, selain Ketua Komnas HAM, juga oleh dua anggota Komnas lainnya, yaitu M. Chairul Anam dan Beka Ulung.
Baca juga: Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo marah setelah dapat laporan dari istrinya
Ahmad Taufan Damanik juga menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu mengakui sejak awal dia yang melakukan langkah-langkah rekayasa informasi dan rekonstruksi tembak-menembak.
Jenderal polisi bintang dua itu juga mengakui semua itu rancangan dia sendiri dan mengaku bersalah dalam tindakan merekayasa kejadian itu.
Untuk itu, kata Ahmad Taufan Damanik, FS meminta permohonan maaf kepada semua pihak, Komnas HAM dan masyarakat Indonesia atas tindakan yang melakukan rekayasa tersebut.
Baca juga: Tersangka penembakan Brigadir J sudah lengkap empat orang
Ferdy Sambo juga menyatakan bahwa dirinya paling bertanggung jawab dalam semua peristiwa ini dan berharap nanti proses penyidikan bisa sampai ke persidangan.
Irjen Polisi Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"FS (Ferdy Sambo) kami periksa di ruangan khusus dan mengakui semua perbuatannya," kata Ahmad Taufan Damanik di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Jumat malam.
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo, selain Ketua Komnas HAM, juga oleh dua anggota Komnas lainnya, yaitu M. Chairul Anam dan Beka Ulung.
Baca juga: Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo marah setelah dapat laporan dari istrinya
Ahmad Taufan Damanik juga menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu mengakui sejak awal dia yang melakukan langkah-langkah rekayasa informasi dan rekonstruksi tembak-menembak.
Jenderal polisi bintang dua itu juga mengakui semua itu rancangan dia sendiri dan mengaku bersalah dalam tindakan merekayasa kejadian itu.
Untuk itu, kata Ahmad Taufan Damanik, FS meminta permohonan maaf kepada semua pihak, Komnas HAM dan masyarakat Indonesia atas tindakan yang melakukan rekayasa tersebut.
Baca juga: Tersangka penembakan Brigadir J sudah lengkap empat orang
Ferdy Sambo juga menyatakan bahwa dirinya paling bertanggung jawab dalam semua peristiwa ini dan berharap nanti proses penyidikan bisa sampai ke persidangan.
Irjen Polisi Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022