Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Budhi Herdy Susianto dari jabatannya.
Keputusan ini hanya berselang dua hari setelah Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan Irjen Polisi Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Keputusan ini hanya berselang dua hari setelah Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan Irjen Polisi Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu malam, menyebutkan penonaktifan ini dalam rangka menjaga transparansi, objektivitas dan akuntabilitas dalam pengungkapan kasus baku tembak antaranggota Polri di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Polisi Ferdy Sambo beberapa waktu lalu yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel pada malam hari ini bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Yang pertama, Karo Paminal Brigjen Polisi Hendra Kurniawan, yang kedua yang dinonaktifkan pada malam hari ini adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdy Susianto," kata Dedi.
Baca juga: Kapolri nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Baca juga: Kapolri nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Dedi mengatakan untuk pengganti Kapolres Jakarta Selatan akan ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya. Jenderal bintang dua itu menegaskan tim khusus terus bekerja dalam rangka menjaga objektivitas, transparansi, independensi.
"Sehingga tim harus betul-betul menjaga marwah itu sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri," ujarnya.
Ia menyebutkan dalam pengungkapan kasus ini, Kapolri berkomitmen bahwa tim harus bekerja secara profesional maksimal dengan proses pembuktian secara ilmiah.
"Ini merupakan suatu keharusan," kata Dedi.
Baca juga: Keluarga Brigadir J laporkan dugaan pembunuhan berencana, sertakan bukti foto bekas penganiayaan
Baca juga: Keluarga Brigadir J laporkan dugaan pembunuhan berencana, sertakan bukti foto bekas penganiayaan
Keputusan menonaktifkan dua pejabat Polri itu disampaikan usai gelar perkara awal laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.
Sebelumnya desakan untuk menonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan juga disampaikan oleh pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Karo Paminal dianggap memberikan tekanan kepada keluarga saat mengantar peti jenazah Brigadir J.
"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," ujar Johnson Panjaitan kepada wartawan, Selasa (19/7).
Baca juga: Polri gelar perkara awal laporan keluarga Brigadir J
Ia menyebut Karo Paminal melanggar asas keadilan dan juga menyebut ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir J.
"Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya, itu harus dilakukan. Tapi yang jauh lebih penting adalah kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan," kata Johson.
Senada dengan Johnson, Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator menilai Kapolres Jakarta Selatan tidak bekerja sesuai presuder untuk mengungkap perkara tersebut.
"Ini karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana dan sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line," ujar Kamaruddin.
Sebelumnya desakan untuk menonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan juga disampaikan oleh pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Karo Paminal dianggap memberikan tekanan kepada keluarga saat mengantar peti jenazah Brigadir J.
"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," ujar Johnson Panjaitan kepada wartawan, Selasa (19/7).
Baca juga: Polri gelar perkara awal laporan keluarga Brigadir J
Ia menyebut Karo Paminal melanggar asas keadilan dan juga menyebut ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir J.
"Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya, itu harus dilakukan. Tapi yang jauh lebih penting adalah kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan," kata Johson.
Senada dengan Johnson, Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator menilai Kapolres Jakarta Selatan tidak bekerja sesuai presuder untuk mengungkap perkara tersebut.
"Ini karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana dan sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line," ujar Kamaruddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022