Perusahaan yang memproduksi dan menyediakan produk perawatan kulit MS Glow memastikan untuk mengajukan kasasi setelah kalah gugatan sengketa merek dengan PS Glow. 

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 12 Juli 2022, memutuskan MS Glow sebagai tergugat harus membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar kepada penggugat PS Glow. 

"Kami berencana kasasi," kata Kuasa Hukum MS Glow Arman Hanis di Surabaya, Kamis. 

Sebelumnya, MS Glow menghadapi gugatan yang sama oleh penggugat PS Glow di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. 

Bedanya, Pengadilan Niaga Medan tidak mengabulkan gugatan PS Glow atas dasar first to use atau pengguna pertama. 

Pengadilan Niaga Medan ketika itu memutuskan pendaftaran merek PS Glow di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibatalkan. 

Arman mengaku kecewa dengan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang justru memenangkan gugatan PS Glow. 

Dia menunjuk pendirian PS Glow pada bulan Agustus 2021. Perusahaan milik Putra Siregar itu memiliki kemiripan nama maupun jenis produk serta desain dengan merek MS Glow. 

Sedangkan MS Glow yang dirintis oleh pasangan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Permana sejak tahun 2013 telah mendapatkan hak eksklusif penggunaan merek dan mendapatkan perlindungan hukum dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual mulai tahun 2016 hingga tahun 2026.

"Fakta hukum ini telah diabaikan oleh hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang  belum ada. Karenanya kami berencana kasasi, " ucap Arman.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022