Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendukung rencana Kementerian Perdagangan memberikan subsidi harga gula tani sebesar Rp1.000 per kilogram.
"Dari sejumlah usulan kami, Kementerian Perdagangan memilih opsi memberi subsidi harga gula yang secara langsung diberikan ke petani dari pada menaikkan harga pokok pembelian (HPP) gula tani. Jadi ini subsidi di hilir bukan di hulu," kata Ketua umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen melalui rilis yang diterima di Kudus, Jumat.
Rencana subsidi yang digagas Kementerian Perdagangan tersebut, terungkap usai jajaran pengurus DPN APTRI bersilaturahmi dengan Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan di Jakarta, Jumat (7/7).
Menurut Soemitro keputusan tersebut merupakan bentuk subsidi langsung kepada petani sebagai kompensasi tingginya harga pupuk. Sebab, jika HPP gula dinaikkan akan memicu kenaikan harga-harga.
Adapun usulan yang disampaikan sebelumnya, yakni meminta adanya kenaikan HPP gula tani dari Rp11.500 menjadi Rp12.500 per kilogram.
Usulan HPP tersebut didasarkan tingginya biaya produksi gula akibat tingginya harga pupuk non subsidi. Karena harga pupuk non subsidi 3-4 kali lipat dibanding pupuk subsidi sehingga menyumbang kenaikan biaya produksi sebesar 17 persen.
"Belum lagi biaya-biaya lain juga naik, seperti upah tenaga kerja dan transportasi. Jadi sangat wajar jika HPP gula harus naik. Akan tetapi, Kementerian Perdagangan lebih memilih memberikan subsidi gula tani," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Dari sejumlah usulan kami, Kementerian Perdagangan memilih opsi memberi subsidi harga gula yang secara langsung diberikan ke petani dari pada menaikkan harga pokok pembelian (HPP) gula tani. Jadi ini subsidi di hilir bukan di hulu," kata Ketua umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen melalui rilis yang diterima di Kudus, Jumat.
Rencana subsidi yang digagas Kementerian Perdagangan tersebut, terungkap usai jajaran pengurus DPN APTRI bersilaturahmi dengan Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan di Jakarta, Jumat (7/7).
Menurut Soemitro keputusan tersebut merupakan bentuk subsidi langsung kepada petani sebagai kompensasi tingginya harga pupuk. Sebab, jika HPP gula dinaikkan akan memicu kenaikan harga-harga.
Adapun usulan yang disampaikan sebelumnya, yakni meminta adanya kenaikan HPP gula tani dari Rp11.500 menjadi Rp12.500 per kilogram.
Usulan HPP tersebut didasarkan tingginya biaya produksi gula akibat tingginya harga pupuk non subsidi. Karena harga pupuk non subsidi 3-4 kali lipat dibanding pupuk subsidi sehingga menyumbang kenaikan biaya produksi sebesar 17 persen.
"Belum lagi biaya-biaya lain juga naik, seperti upah tenaga kerja dan transportasi. Jadi sangat wajar jika HPP gula harus naik. Akan tetapi, Kementerian Perdagangan lebih memilih memberikan subsidi gula tani," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022