Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membongkar bangunan lama tujuh rumah toko (ruko) yang berada di Jalan Sultan Agung di Kabupaten Jember karena berada di atas aliran sungai sehingga menyalahi aturan.

"Kawasan aliran sungai merupakan kewenangan Pemprov Jatim dan ketujuh ruko tersebut posisinya berada tepat di atas aliran sungai," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur Muhammad Isa Ansori dalam rilis yang diterima ANTARA di Jember, Sabtu.

Dinas PU SDA Jatim sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Jember Hendy Siswanto terkait dengan pembongkaran ruko yang bangunannya menyalahi aturan tersebut.

"Sesuai aturan memang di aliran sungai dilarang ada bangunan permanen, apalagi tujuh bangunan ruko tersebut berada persis di atasnya, sehingga berbahaya," tuturnya.

Apabila air sungai sedang naik, lanjut dia, maka akan mengikis bangunan yang berada di atasnya dan sangat membahayakan keselamatan, sehingga pihaknya akan melakukan pembongkaran.

"Pembongkaran akan dilakukan mulai 5 Juli 2022. Mengenai teknisnya, yang jelas akan mengutamakan keselamatan dan keamanan bersama," katanya.

Sementara Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, tujuh ruko tersebut merupakan aset Pemkab Jember yang disewakan kepada pengusaha sejak bertahun-tahun sebelumnya.

"Pemkab Jember mendukung rencana pembongkaran itu karena secara legalitas memang ruko-ruko tersebut milik Pemkab Jember," ujarnya.

Ia mengaku kurang paham kapan bangunan tersebut mulai berdiri dan bagaimana mekanismenya hingga berdiri di atas sungai karena sudah ada sejak bertahun-tahun sebelumnya.

"Yang penting warga yang menempati ruko di Jalan Sultan Agung itu sudah rela bangunannya dibongkar karena aset itu memang milik Pemkab Jember," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022