Kepolisian Resor Jember dan Kodim 0824 menemukan pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET) di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat.
"Hari ini kami melakukan inspeksi mendadak di Pasar Mangli untuk memantau harga minyak goreng curah sesuai HET yang sudah ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo bersama Komandan Kodim 0824 Letkol Inf Batara C. Pangaribuan melakukan inspeksi mendadak di Pasar Mangli menindaklanjuti instruksi Kapolri untuk mengecek secara intensif dan pendataan pada seluruh pasar tradisional atau titik penjualan mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi, dan harga penjualan di konsumen akhir.
"Hasilnya masih ditemukan dua toko minyak goreng curah yang dijual melebih HET di Pasar Mangli, yakni Rp16.000 per kilogram," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan pedagang, mereka menjual minyak goreng curah di atas HET karena pembelian dari agen sudah Rp15.500 per kilogram sehingga menjualnya Rp16.000 per kilogram dengan mendapat keuntungan Rp500 per kilogram.
"Kami tegaskan kepada pedagang/pengecer minyak goreng curah agar harganya di pasar dapat menyesuaikan dengan HET. Apabila tetap menjual di atas HET dengan alasan apa pun maka akan ditindak tegas oleh Polres Jember," katanya.
Setelah melakukan inspeksi mendadak di Pasar Mangli, Kapolres Jember menyarankan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat untuk membuat surat edaran ke seluruh mantri pasar tradisional agar memasang banner terkait HET minyak goreng curah.
"Di seluruh pasar tradisional dan toko penjual minyak goreng curah dipasang banner dan peringatan agar menjual sesuai HET sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Apabila melanggar akan dilakukan tindakan tegas," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Hari ini kami melakukan inspeksi mendadak di Pasar Mangli untuk memantau harga minyak goreng curah sesuai HET yang sudah ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo bersama Komandan Kodim 0824 Letkol Inf Batara C. Pangaribuan melakukan inspeksi mendadak di Pasar Mangli menindaklanjuti instruksi Kapolri untuk mengecek secara intensif dan pendataan pada seluruh pasar tradisional atau titik penjualan mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi, dan harga penjualan di konsumen akhir.
"Hasilnya masih ditemukan dua toko minyak goreng curah yang dijual melebih HET di Pasar Mangli, yakni Rp16.000 per kilogram," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan pedagang, mereka menjual minyak goreng curah di atas HET karena pembelian dari agen sudah Rp15.500 per kilogram sehingga menjualnya Rp16.000 per kilogram dengan mendapat keuntungan Rp500 per kilogram.
"Kami tegaskan kepada pedagang/pengecer minyak goreng curah agar harganya di pasar dapat menyesuaikan dengan HET. Apabila tetap menjual di atas HET dengan alasan apa pun maka akan ditindak tegas oleh Polres Jember," katanya.
Setelah melakukan inspeksi mendadak di Pasar Mangli, Kapolres Jember menyarankan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat untuk membuat surat edaran ke seluruh mantri pasar tradisional agar memasang banner terkait HET minyak goreng curah.
"Di seluruh pasar tradisional dan toko penjual minyak goreng curah dipasang banner dan peringatan agar menjual sesuai HET sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Apabila melanggar akan dilakukan tindakan tegas," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022