Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menginstruksikan jajarannya bertindak cepat menertibkan parkir liar di sekitar Alun-alun yang menarik tarif parkir secara ugal-ugalan. Dari laporan yang diterima bupati, tarif parkir kendaraan roda dua di alun-alun mencapai Rp10 ribu rupiah

Meski ada acara "Kampung Ramadhan" tindakan tukang parkir yang menarik pengunjung alun-alun dengan tarif tidak sesuai ketentuan dinilai merugikan masyarakat.

Aturan tarif parkir sudah diatur dalam Perda No. 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpakiran. Untuk parkir kendaraan roda dua tarif normal Rp2 ribu sedangkan untuk kendaraan roda empat tarifnya Rp4 ribu

"Saya minta Asisten II, kadishub dan kasatpol PP segera cek lokasi sore ini, turun tertibkan parkir liar yang ada di alun-alun, panggil semua tukang parkirnya," perintah Gus Muhdlor melalui sambungan telepon Sabtu, menyusul saat ini dirinya sedang melaksanakan ibadah umroh. 

Sementara itu, Asisten II Budi Basuki bersama Kasatpol PP Widyantoro Basuki dan Kadishub Benny Airlangga langsung memanggil Bambang Sulistiono selaku Koordinator Parkir Sekitar alun-alun Sidoarjo.

Budi menegur dan memperingatkan Bambang Sulistiono untuk tidak menarik tarif yang tidak sesuai ketentuan serta meminta  menandatangani pernyataan untuk tidak lagi menarik tarif parkir dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan. Bambang juga diminta menertibkan juru parkir serta melayani para pengunjung alun-alun dengan baik. 

"Jangan sampai ada pungutan liar, tarif sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai ada pemungutan sampai Rp10 ribu hingga Rp15 ribu," kata Budi.

Sebelumnya Bambang sudah menyampaikan ke juru parkir di alun-alun untuk tidak menarik tarif lebih dari Rp4 ribu. Namun, Bambang berdalih tidak semua tukang parkir mengindahkan perintahnya karena  ada yang memungut tarif Rp10 sampai dengan Rp15 ribu.

"Kemarin juru parkir sudah saya koordinir dan saya minta untuk tidak membanderol biaya parkir lebih dari Rp4 ribu," ujar Bambang di hadapan Kasatpol PP, Kadishub dan Asisten II.

Usai mendapat peringatan dan teguran secara tertulis dari pemkab, Bambang berjanji segera mengumpulkan semua juru parkir dan memperingatkan agar tidak terjadi mamatok tarif parkir lebih dari Rp4 ribu.

"Segera kita sampaikan teguran dari pemkab ini ke teman-teman juru parkir agar tidak terjadi lagi menarik tarif parkir Rp10 untuk kendaraan roda dua," katanya. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022