Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta penyalahgunaan brandgang berupa gang, jalan setapak maupun lahan kosong milik pemerintah kota setempat di Kota Pahlawan, Jawa Timur, segera ditertibkan.
"Brandgang tidak boleh disewakan, apalagi gang-gang yang ada nama jalannya," kata Wakil Wali Kota (Wawali) Armuji di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, brandgang dilarang untuk disewakan sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Wawali Armuji mengaku, telah melakukan inspeksi setelah menerima adanya laporan warga soal adanya brandgang yang disewakan untuk usaha tabung gas LPG oleh PT Betjik Djojo di Jalan Kapasan, Surabaya.
Dia mengatakan, permasalahan tersebut sebelumnya telah didiskusikan di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya beberapa waktu lalu. Bahkan, lanjut dia, pada saat rapat dengar pendapat telah disimpulkan, bahwa pembongkaran bangunan yang ditempati oleh PT Betjik Djojo harus segera dilakukan dan paling lambat 15 Maret 2022.
"Ini kan fasilitas umum, gambar bangunan ini berdiri di atas brandgang, jadi harus dikembalikan ke fungsinya. Bongkar secepatnya," kata Armuji.
Armuji juga menyampaikan, sejak tahun 2010 Pemerintah Kota Surabaya sudah tidak lagi menyewakan brandgang untuk dialihkan pemanfaatannya, agar fungsi dari fasilitas umum lebih optimal.
"Kalau lihat di gambar, brandgang di Jalan Kapasan dulu lebar gangnya 6 meter, sekarang hanya tersisa kurang dari 2 meter, berarti sekitar 4 meter sudah beralih fungsi," ujar dia.
Untuk itu, Armuji meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemkot Surabaya untuk segera berkirim surat balasan ke PT Betjik Djojo terkait permohonan sewa gang di Jalan Gembong Tebasan itu.
"Saat ini tidak ada gang yang disewakan. Saya minta tolong Satpol PP, camat, lurah, tolong diawasi progresnya dan laporkan," kata dia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Brandgang tidak boleh disewakan, apalagi gang-gang yang ada nama jalannya," kata Wakil Wali Kota (Wawali) Armuji di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, brandgang dilarang untuk disewakan sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Wawali Armuji mengaku, telah melakukan inspeksi setelah menerima adanya laporan warga soal adanya brandgang yang disewakan untuk usaha tabung gas LPG oleh PT Betjik Djojo di Jalan Kapasan, Surabaya.
Dia mengatakan, permasalahan tersebut sebelumnya telah didiskusikan di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya beberapa waktu lalu. Bahkan, lanjut dia, pada saat rapat dengar pendapat telah disimpulkan, bahwa pembongkaran bangunan yang ditempati oleh PT Betjik Djojo harus segera dilakukan dan paling lambat 15 Maret 2022.
"Ini kan fasilitas umum, gambar bangunan ini berdiri di atas brandgang, jadi harus dikembalikan ke fungsinya. Bongkar secepatnya," kata Armuji.
Armuji juga menyampaikan, sejak tahun 2010 Pemerintah Kota Surabaya sudah tidak lagi menyewakan brandgang untuk dialihkan pemanfaatannya, agar fungsi dari fasilitas umum lebih optimal.
"Kalau lihat di gambar, brandgang di Jalan Kapasan dulu lebar gangnya 6 meter, sekarang hanya tersisa kurang dari 2 meter, berarti sekitar 4 meter sudah beralih fungsi," ujar dia.
Untuk itu, Armuji meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemkot Surabaya untuk segera berkirim surat balasan ke PT Betjik Djojo terkait permohonan sewa gang di Jalan Gembong Tebasan itu.
"Saat ini tidak ada gang yang disewakan. Saya minta tolong Satpol PP, camat, lurah, tolong diawasi progresnya dan laporkan," kata dia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022