Vice President PT KAI Daerah Operasi 9 Jember Broer Rizal mengatakan penumpang kereta api yang sudah vaksin COVID-19 lengkap dosis satu dan dua, atau sudah ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen pada saat proses boarding karena data penumpang tersebut sudah terbaca saat pemesanan tiket.
"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Maret 2022. Kami senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api," tuturnya di Jember, Kamis.
Untuk validasi data vaksinasi penumpang, menurut dia, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi, sehingga data vaksinasi penumpang dapat langsung diketahui oleh petugas KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
"Bagi penumpang yang belum vaksin atau baru divaksin satu kali tetap wajib melampirkan bukti tes PCR atau tes cepat antigen dengan hasil negatif, sedangkan penumpang yang sudah vaksin lengkap tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen," katanya.
Ia menjelaskan untuk penumpang kereta usia di bawah 6 tahun syaratnya didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sehingga kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Rabu (9/3).
Sementara itu, untuk naik kereta api lokal dan aglomerasi syaratnya adalah pelanggan wajib divaksin minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah 6 tahun dan tidak wajib melampirkan surat keterangan tes cepat antigen maupun PCR.
"Penumpang yang tidak melengkapi persyaratan dan yang sudah divaksin tapi positif COVID-19, maka dalam kurun waktu 14 hari ke depan tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," ujarnya.
Sesuai SE Kemenhub Nomor 25/2022 maka kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen, sedangkan untuk KA lokal 70 persen dan KA komuter 60 persen dengan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.
Broer menjelaskan penumpang wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan penyanitasi tangan.
"Penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat selsius," katanya.
Selain itu, lanjut dia, penumpang harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Maret 2022. Kami senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api," tuturnya di Jember, Kamis.
Untuk validasi data vaksinasi penumpang, menurut dia, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi, sehingga data vaksinasi penumpang dapat langsung diketahui oleh petugas KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
"Bagi penumpang yang belum vaksin atau baru divaksin satu kali tetap wajib melampirkan bukti tes PCR atau tes cepat antigen dengan hasil negatif, sedangkan penumpang yang sudah vaksin lengkap tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen," katanya.
Ia menjelaskan untuk penumpang kereta usia di bawah 6 tahun syaratnya didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sehingga kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Rabu (9/3).
Sementara itu, untuk naik kereta api lokal dan aglomerasi syaratnya adalah pelanggan wajib divaksin minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah 6 tahun dan tidak wajib melampirkan surat keterangan tes cepat antigen maupun PCR.
"Penumpang yang tidak melengkapi persyaratan dan yang sudah divaksin tapi positif COVID-19, maka dalam kurun waktu 14 hari ke depan tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," ujarnya.
Sesuai SE Kemenhub Nomor 25/2022 maka kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen, sedangkan untuk KA lokal 70 persen dan KA komuter 60 persen dengan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.
Broer menjelaskan penumpang wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan penyanitasi tangan.
"Penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat selsius," katanya.
Selain itu, lanjut dia, penumpang harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022