Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan kebijakan menghapus syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik bukan untuk mempercepat penetapan status pandemi COVID-19 menjadi endemi.

Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, mengatakan relaksasi syarat perjalanan tersebut diambil karena situasi pandemi COVID-19 saat ini semakin terkendali.

"Data-data perkembangan kasus, keterisian tempat tidur di rumah sakit, dan angka reproduksi efektif COVID-19, semua menunjukkan pandemi semakin berhasil terkendali dengan baik. Ini menjadi landasan mengapa level PPKM di beberapa daerah diturunkan dan termasuk relaksasi testing untuk pelaku perjalanan," kata Abraham.

Baca juga: Negara-negara yang dapat dikunjungi tanpa tes PCR

Ia membantah opini yang menyebutkan penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk memperlihatkan bahwa pemerintah longgar mengenai pengujian COVID-19.

Menurut dia, justru saat ini pemerintah semakin spesifik dalam memeriksa persebaran COVID-19, yaitu dengan menggunakan pendekatan surveillance aktif, baik melalui penemuan kasus atau Active Case Finding (ACF), maupun pengujian epidemiologi.

"Sederhananya surveillance aktif itu, dari pemerintah yang aktif mengejar target dengan menyasar area-area tertentu seperti ACF di sekolah. Secara acak tes akan dilakukan pada siswa dan guru untuk deteksi dini apakah ada kluster atau tidak. Lalu yang namanya testing kontak erat juga masih diteruskan, kata Abraham.

Ia menambahkan bahwa pemerintah semakin mempertimbangkan kesimpulan data bahwa dampak COVID-19 varian Omicron lebih ringan dibanding Delta.

Untuk itu angka keterisian RS dan kematian menjadi lebih diperhatikan dibanding angka (penambahan) kasus," ujarnya.

KSP mengingatkan kebijakan penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik hanya diberlakukan bagi masyarakat yang sudah mendapat dua dosis vaksin atau lengkap.
 

"Jadi masyarakat yang sudah tidak mau testing-testing lagi kalau mau terbang, ya segera lengkapi vaksinnya," kata Abraham.

Sebelumnya, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pelaku perjalanan domestik tidak perlu lagi melampirkan hasil tes antigen atau PCR negatif. Peraturan baru ini khusus bagi masyarakat yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap.

Kebijakan tersebut, katanya, menuai kritik dari sejumlah pakar sebab pengujian COVID-19 dinilai masih menjadi hal penting untuk mengukur perkembangan pandemi COVID-19. (*)

Pewarta: Indra Arief Pribadi

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022