Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan perbedaan definisi dari karantina dan isolasi sebagai kunci utama pengendalian peningkatan kasus COVID-19 yang berasal dari ancaman eksternal maupun internal.
"Kunci utama dalam pengendalian peningkatan kasus yang berasal dari ancaman eksternal adalah melalui penguatan pintu masuk, sedangkan terhadap ancaman internal dengan cara pengendalian transmisi lokal," ujar Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Jumat sore.
Menurut Wiku, salah satu upaya untuk menjalankan dua pengendalian tersebut ialah dengan menjalankan prosedur karantina dan isolasi sesuai prosedur.
Wiku menjelaskan perbedaan definisi karantina dan isolasi agar masyarakat memahami pentingnya menjalankan kedua upaya tersebut untuk menekan laju penularan secara signifikan.
Ia mengatakan definisi karantina adalah upaya memisahkan dan membatasi diri dari orang lain setelah seseorang terpapar dengan faktor risiko penularan, baik berkontak erat maupun hal lainnya, yang dapat meningkatkan potensi penularan, seperti bepergian jarak jauh.
"Pada prinsipnya karantina merupakan waktu untuk mengamati ada atau tidak adanya infeksi pada seseorang, mengingat terdapat jeda waktu sejak pertama kali terpapar hingga bergejala atau terdeteksi positif," ujarnya.
Sementara isolasi, kata Wiku, adalah upaya pemisahan dan pembatasan diri dari interaksi, karena telah merasakan gejala COVID-19 atau terkonfirmasi positif melalui tes diagnostik atau PCR yang dilakukan.
Menurut Wiku karantina dan isolasi sama-sama merupakan upaya memisahkan diri sekaligus membatasi interaksi sosial dari orang lain dengan tujuan saling menjaga untuk tidak memperparah gejala bagi kasus positif maupun meminimalkan keterpaparan kontak erat atau pelaku perjalanan terhadap faktor risiko penularan yang ada di sekitarnya.
"Saat ini prosedur rinci seputar karantina dan isolasi di Indonesia untuk pelaku perjalanan ke luar negeri mengacu kepada surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 dan surat edaran Kementerian Kesehatan terkini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Kunci utama dalam pengendalian peningkatan kasus yang berasal dari ancaman eksternal adalah melalui penguatan pintu masuk, sedangkan terhadap ancaman internal dengan cara pengendalian transmisi lokal," ujar Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Jumat sore.
Menurut Wiku, salah satu upaya untuk menjalankan dua pengendalian tersebut ialah dengan menjalankan prosedur karantina dan isolasi sesuai prosedur.
Wiku menjelaskan perbedaan definisi karantina dan isolasi agar masyarakat memahami pentingnya menjalankan kedua upaya tersebut untuk menekan laju penularan secara signifikan.
Ia mengatakan definisi karantina adalah upaya memisahkan dan membatasi diri dari orang lain setelah seseorang terpapar dengan faktor risiko penularan, baik berkontak erat maupun hal lainnya, yang dapat meningkatkan potensi penularan, seperti bepergian jarak jauh.
"Pada prinsipnya karantina merupakan waktu untuk mengamati ada atau tidak adanya infeksi pada seseorang, mengingat terdapat jeda waktu sejak pertama kali terpapar hingga bergejala atau terdeteksi positif," ujarnya.
Sementara isolasi, kata Wiku, adalah upaya pemisahan dan pembatasan diri dari interaksi, karena telah merasakan gejala COVID-19 atau terkonfirmasi positif melalui tes diagnostik atau PCR yang dilakukan.
Menurut Wiku karantina dan isolasi sama-sama merupakan upaya memisahkan diri sekaligus membatasi interaksi sosial dari orang lain dengan tujuan saling menjaga untuk tidak memperparah gejala bagi kasus positif maupun meminimalkan keterpaparan kontak erat atau pelaku perjalanan terhadap faktor risiko penularan yang ada di sekitarnya.
"Saat ini prosedur rinci seputar karantina dan isolasi di Indonesia untuk pelaku perjalanan ke luar negeri mengacu kepada surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 dan surat edaran Kementerian Kesehatan terkini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022