PT Pupuk Indonesia (Persero) mengapresiasi langkah CV Semi, distributor pupuk bersubsidi asal Kecamatan Pace, Nganjuk, Jawa Timur, yang telah memutuskan kontrak kios Toko Malindo Tani di Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, karena terlibat kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. 

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal mengemukakan pemutusan kontrak ini merupakan sanksi tegas dari distributor atas pelanggaran ketentuan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Pupuk tersebut merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga penyalurannya pun diawasi pemerintah dan aparat penegak hukum yakni Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). 
 
"Oleh karena itu, berbagai bentuk pelanggaran merupakan tindakan melawan hukum dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," katanya dalam rilis yang diterima, Minggu.

Ia mengingatkan kepada distributor dan pemilik kios resmi lainnya agar mematuhi aturan yang berlaku, sehingga ke depan tidak berhadapan dengan hukum.  

Sebagai tindak lanjut atas pemutusan kontrak tersebut, CV Semi telah menunjuk kios resmi lainnya, yaitu UD Sri Kencana asal Kecamatan Tanjunganom, untuk dapat melayani kelompok tani yang biasa menebus pupuk bersubsidi di kios Toko Malindo Tani. 

Terdapat enam kelompok tani yang penebusan pupuk bersubsidinya dialihkan ke UD Sri Kencana, yaitu kelompok tani Dewi Sri, Puji Rahayu I, Puji Rahayu II, Karya Mulya, Tani Mulyo, dan Jawatan Kaliati Pomosda. 

Gusrizal juga meminta agar petani tidak perlu khawatir karena proses pengalihan tersebut telah berjalan baik dan lancar. Dirinya memastikan bahwa distributor menjamin ketersediaan stok untuk memenuhi alokasi pupuk bersubsidi setiap kelompok tani di Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk 

Selain itu, petugas penjualan wilayah Pupuk Indonesia bersama distributor juga telah koordinasi dengan dinas setempat mengenai proses peralihan ini. 

"Oleh karena itu dapat kami pastikan bahwa hal ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk bersubsidi di sana," ujar Gusrizal. 

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Dirinya juga meminta kepada distributor dan pemilik kios resmi untuk selalu mengikuti ketentuan pemerintah. Jika hal itu abai dilakukan, pihaknya tidak segan untuk menindak tegas distributor dan pemilik kios resmi yang melakukan pelanggaran. 

Selain berkoordinasi dengan KP3, Pupuk Indonesia juga terus memperkuat proses pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, mulai dari pabrik (Lini I), gudang tingkat provinsi (Lini II), gudang tingkat kabupaten (Lini III), hingga ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV). 

Proses pengawasan tersebut dilakukan dengan digitalisasi dengan menerapkan distribution planning and control system (DPCS) untuk mengawasi proses penyaluran hingga melakukan pilot project penebusan pupuk subsidi secara digital, yaitu Retail Management System (RMS). 

Sebelumnya, Polres Nganjuk membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Aparat menangkap tiga orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Nganjuk dengan total barang bukti sebanyak 111,5 ton pupuk bersubsidi berbagai jenis.

Salah satunya yang terlibat adalah Toko Malindo Tani, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Pemilik kios ini kedapatan melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 4 ton yang didapatnya dari pihak di luar distributor resmi. (*)

 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022