Manajemen Pupuk Indonesia mendukung langkah Polres Nganjuk, Jawa Timur, yang telah berhasil membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan menindak para pelaku yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. 

"Kami dari produsen siap menindak tegas pemilik-pemilik kios yang terbukti melakukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi," kata SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana dalam siaran pers yang diterima di Nganjuk, Jumat. 

Ia menegaskan pupuk bersubsidi sangat dibutuhkan oleh petani, terlebih lagi saat ini memasuki musim tanam. 

Wijaya menjelaskan tindakan tegas dari Pupuk Indonesia adalah berupa sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja. 

Ia juga berharap kepada jaringan distribusi, baik distributor maupun kios resmi untuk tidak mencoba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi sebab komoditas itu merupakan barang dalam pengawasan pemerintah sehingga peredarannya pun dipantau oleh aparat penegak hukum.

"Masyarakat pun dapat turut berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi," kata Wijaya. 

Wijaya juga mengimbau kepada petani untuk menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi jaringan Pupuk Indonesia Grup. 

Selain itu, pada kios resmi juga tertera harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani bisa tergabung dalam kelompok tani dan menyusun e-RDKK. 

"Karena hal ini merupakan ketentuan mutlak dari pemerintah untuk bisa menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi," kata dia. 

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada aparat gabungan Polres dan Kodim Nganjuk yang telah menangkap dan mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut.  

Selain itu, Pupuk Indonesia juga mendukung upaya aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini lebih lanjut dari tiga orang oknum yang sudah tertangkap, terutama untuk mengungkap titik awal penyalahgunaan pupuk bersubsidi itu. 

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Nganjuk menangkap tiga orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan total barang bukti sebanyak 111,5 ton pupuk bersubsidi dengan berbagai jenis. 

Modusnya, para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok). Padahal seharusnya pupuk bersubsidi digunakan oleh petani sesuai dengan RDKK yang telah diajukan sebelumnya. 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022