Petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menggagalkan penyelundupan ribuan ekor burung berkicau asal Kalimantan.

Pelaksana Tugas Kepala BBKP Surabaya Cicik Sri Sukarsih kepada wartawan di Surabaya, Rabu, mengungkapkan sebanyak 2.719 burung endemik disita oleh petugas. 

"Sebanyak 243 ekor di antaranya tergolong burung kicau yang dilindungi. Terdiri dari lima jenis, yaitu burung sililin, beo, pleci, srindit, dan cucak ijo," katanya.

Baca juga: Balai Karantina Surabaya gagalkan penyelundupan ratusan burung punglor

Dua orang asal Kediri, Jawa Timur, yang diketahui membawa burung-burung tersebut dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah, dengan menumpang Kapal Motor (KM) Drajat, masing-masing berinisial W dan NN, dibekuk saat tiba di Pelabuhan Paciran, Lamongan, Jawa Timur. 

Petugas BBKP Surabaya menemukan burung-burung yang tidak dilengkapi dokumen itu dalam kemasan kardus, keranjang plastik, dan kayu, yang oleh kedua pelaku disembunyikan di dek mesin dan dek kapal paling bawah.

"Semua burung yang dibawa oleh kedua pelaku tidak ada dokumennya," ujar Cicik, menegaskan.

Baca juga: BBKP Surabaya gagalkan penyelundupan ratusan burung

Tercatat kasus ini merupakan penyelundupan satwa pertama yang diketahui melalui angkutan laut yang sandar di pelabuhan kecil. Biasanya, penyelundupan satwa lewat jalur laut selalu terungkap melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

"Kami bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap kedua pelaku. Sementara belum ditetapkan tersangka, masih menjalani pemeriksaan," katanya.

Dari kedua pelaku tersebut, salah satunya dipastikan pemilik burung. "Pelaku satunya lagi sopir," ucap Cicik.

Baca juga: Penyelundupan ratusan burung lewat jalur laut digagalkan petugas BBKP

Ribuan ekor burung tersebut, Cicik menandaskan, total nilainya ditaksir mencapai Rp150 juta. 

"Sementara diperoleh keterangan pelaku W dan NN berniat menjualnya di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya," katanya. 

Kedua pelaku dianggap melanggar Pasal 88, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Terancam hukuman pidana maksimal dua tahun penjara.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022