Wakil Wali Kota Surabaya (Wawali)  Armuji mengecek kesiapan pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal 2021 di Gereja Kristus Raja di Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

“Kami ingin memastikan penerapan prokes (protokol kesehatan) ibadah Natal di geraja telah sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Wawali Armuji saat di Gereja Kristus Raja.

Diketahui Wali Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/15424/436.8.4/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 COVID-19 serta Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Surabaya. 

Surat Edaran itu ditujukan langsung kepada pimpinan/pengurus gereja, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum se Kota Surabaya, Ketua RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, camat dan lurah Surabaya.

“Jadi sebelum masuk harus scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sehingga dapat memonitoring kapasitas jemaat yang akan mengikuti ibadah,” kata Armuji.

Saat tinjauannya itu, Armuji melihat penerapan phisycal distancing dengan kapasitas 50 persen peserta ibadah per sesi untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Atas nama Pemkor Surabaya, kami mengucapkan selamat Natal dan Tahun baru bagi warga Surabaya yang merayakannya semoga damai menyertai kita semua,” katanya.

Ia juga berharap agar pelaksanaan Ibadah Natal tahun 2021 tidak mengurangi rasa khidmat dalam prosesi ibadah.  Selain itu, ia juga mengimbau agar pelaksanaan bisa berjalan dengan tertib dan lancar. (*)
 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021