Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya mengoptimalkan perantingan pohon dan pembersihan sampah di gorong-gorong untuk antisipasi pohon tumbang dan tersendatnya aliran air.

Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya Anna Fajriatin di Surabaya, Selasa, meminta, masyarakat untuk proaktif melapor, apabila mengetahui kondisi pohon yang membahayakan. 

"Masyarakat bisa langsung menginformasikan kepada kami melalui Command Center 112, sehingga kami bisa cepat melakukan penanganan," kata Anna.

Menurut dia, pohon yang ada di Kota Surabaya disiapkan untuk menyerap polusi udara, sehingga saat perantingan pohon membutuhkan teknik khusus.

Anna juga menjelaskan, bahwa faktor penyebab pohon tumbang di Kota Surabaya, adalah akar pohon yang sudah terangkat, ukuran pohon yang besar, dan usia pohon yang sudah tua. Disisi lain, ia juga menyayangkan perilaku masyarakat yang membakar pohon, karena menilai pohon tersebut sudah keropos.

"Ini sangat disayangkan, sebetulnya bisa langsung menghubungi kami. Kalaupun harus kami tebang bawah, maka akan kami ganti. Misalnya dengan pohon tabebuya, agar kualitas udara akan tetap terjaga," katanya.

Selain itu, lanjut dia, untuk mengantisipasi tersumbatnya aliran air, pihaknya terus melakukan pembersihan gorong-gorong atau saluran air di Kota Surabaya. Menurutnya, apabila terjadi genangan, hal ini dikarenakan oleh curah hujan cukup tinggi dan bersamaan dengan air pasang.

"Sehingga ini juga yang membuat air antri masuk. Tapi kami bersama tim tetap siaga 24 jam, terutama di pintu air, untuk mengontrol lonjakan debit air," katanya.

Ia berharap, masyarakat Kota Surabaya tidak membuang sampah sembarang, seperti sampah furniture yang masih ditemukan di sungai, serta limbah dari sisa-sisa makanan dan sisa-sisa sayuran di pasar, yang ditemukan di saluran atau gorong-gorong.

"Contohnya saat kami membersihkan saluran di kawasan Jalan Tidar. Isinya adalah lemak-lemak menggumpal dari limbah sisa makanan, yang dibuang dorong-gorong dan membuat air tidak bisa mengalir," katanya.

Oleh karena itu, Anna juga tak menutup kemungkinan, para pelaku usaha atau pedagang bisa dikenakan denda sesuai dengan Perda yang berlaku. Sebab, akan ada operasi yustisi, yang terus berkeliling setiap hari, untuk melakukan pengecekan terhadap warga mana saja yang nekat membuang sampah sembarangan.

"Masyarakat harus mulai peduli, sudah saatnya kita bersama-sama menjaga kebersihan, dengan tidak membuang sampah sembarangan," katanya. (*)


 

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021