Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memfasilitasi penerbitan sertitikat izin pangan industri rumah tangga (PIRT) untuk sekitar 650 pelaku pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) olahan pangan.
Sertifikat PIRT diterbitkan sebagai penanda bahwa pangan hasil produksi UMKM telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan.
"Higienitas dan kesehatan menjadi hal yang utama di masa pandemi. Inilah yang harus diperhatikan oleh semua sektor usaha, terlebih sektor olahan pangan agar produknya bisa diterima publik. Salah satu syaratnya ya produknya harus mengantongi standar keamanan sehat dan higienis untuk dikonsumsi," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Kamis.
Menurut dia, penyuluhan keamanan pangan merupakan syarat awal pengajuan izin PIRT. Pemkab telah menggelar penyuluhan keamanan pangan (PKP) dalam beberapa gelombang yang diikuti ratusan UMKM.
Kata Ipuk, saat ini pemkab terus mempercepat pemberian sertifikat PIRT bagi para pelaku UMKM sebagai salah satu bagian dari skema pemulihan ekonomi di masa pandemi.
"Dengan izin PIRT, produk usaha rakyat akan semakin dipercaya oleh konsumen. Harapannya tentu saja produk pangannya makin laris, para pelaku UMKM semakin sejahtera. Tahun depan, kami targetkan mendampingi sampai terbit PIRT untuk lebih dari seribu UMKM," ujarnya.
Lukman Hadi, salah seorang pelaku UMKM, mengaku senang adanya fasilitasi izin PIRT dari pemkab. Selama ini, dia mengaku belum berani memasarkan produknya secara luas karena belum memiliki izin PIRT. Dirinya masih menjual selai stroberinya kepada relasi dan keluarga.
"Sekarang belum berani jualan daring karena belum ada PIRT. Semoga dibantu pemkab ini pengurusan PIRT nya lancar biar pasarnya lebih luas, bisa memasok kota lain," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi Unsaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi Nanin Oktaviantie menjelaskan animo warga yang mengurus izin PIRT sangat bagus. Dari target awal 500 pelaku usaha, kini mencapai 650 orang.
"Banyak UMKM yang tertarik. Sesuai arahan Ibu Bupati, kami akan terus percepat dan dampingi, termasuk kita tambah terus untuk tahun depan," katanya.
Materi kegiatan penyuluhan keamanan pangan yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro, mulai mutu dan keamanan pangan, bahan tambahan pangan, label dan kemasan, serta cara produksi pangan olahan yang baik dan sertifikasi halal.
Salah satu syarat mendapatkan izin PIRT, para pelaku usaha harus mengikuti dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan. Lalu dilakukan uji pemeriksaan sarana dan uji produk pangan. Semuanya akan difasilitasi pemkab sampai terbit PIRT. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Sertifikat PIRT diterbitkan sebagai penanda bahwa pangan hasil produksi UMKM telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan.
"Higienitas dan kesehatan menjadi hal yang utama di masa pandemi. Inilah yang harus diperhatikan oleh semua sektor usaha, terlebih sektor olahan pangan agar produknya bisa diterima publik. Salah satu syaratnya ya produknya harus mengantongi standar keamanan sehat dan higienis untuk dikonsumsi," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Kamis.
Menurut dia, penyuluhan keamanan pangan merupakan syarat awal pengajuan izin PIRT. Pemkab telah menggelar penyuluhan keamanan pangan (PKP) dalam beberapa gelombang yang diikuti ratusan UMKM.
Kata Ipuk, saat ini pemkab terus mempercepat pemberian sertifikat PIRT bagi para pelaku UMKM sebagai salah satu bagian dari skema pemulihan ekonomi di masa pandemi.
"Dengan izin PIRT, produk usaha rakyat akan semakin dipercaya oleh konsumen. Harapannya tentu saja produk pangannya makin laris, para pelaku UMKM semakin sejahtera. Tahun depan, kami targetkan mendampingi sampai terbit PIRT untuk lebih dari seribu UMKM," ujarnya.
Lukman Hadi, salah seorang pelaku UMKM, mengaku senang adanya fasilitasi izin PIRT dari pemkab. Selama ini, dia mengaku belum berani memasarkan produknya secara luas karena belum memiliki izin PIRT. Dirinya masih menjual selai stroberinya kepada relasi dan keluarga.
"Sekarang belum berani jualan daring karena belum ada PIRT. Semoga dibantu pemkab ini pengurusan PIRT nya lancar biar pasarnya lebih luas, bisa memasok kota lain," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi Unsaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi Nanin Oktaviantie menjelaskan animo warga yang mengurus izin PIRT sangat bagus. Dari target awal 500 pelaku usaha, kini mencapai 650 orang.
"Banyak UMKM yang tertarik. Sesuai arahan Ibu Bupati, kami akan terus percepat dan dampingi, termasuk kita tambah terus untuk tahun depan," katanya.
Materi kegiatan penyuluhan keamanan pangan yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro, mulai mutu dan keamanan pangan, bahan tambahan pangan, label dan kemasan, serta cara produksi pangan olahan yang baik dan sertifikasi halal.
Salah satu syarat mendapatkan izin PIRT, para pelaku usaha harus mengikuti dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan. Lalu dilakukan uji pemeriksaan sarana dan uji produk pangan. Semuanya akan difasilitasi pemkab sampai terbit PIRT. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021