Sejumlah industri asuransi jiwa mencatatkan kenaikan pendapatan premi sebesar 18,4 persen (YoY) pada semester I tahun 2021, yakni dari Rp79,4 triliun menjadi sebesar Rp94,01 triliun, sesuai catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi hal itu, President Director & CEO Manulife Indonesia, Ryan Charland memahami terkait kenaikan itu, sebab di masa pandemi nasabah ingin dapat lebih mengendalikan kondisi kemapanan finansialnya.

"Kami melihat minat yang tinggi terhadap solusi asuransi maupun perencanaan pensiun yang penuh inovasi. Dan sejak wabah COVID-19 masyarakat Indonesia semakin aktif dalam mengelola kesehatan diri dan keuangannya. Mereka juga menjadi lebih tertarik pada perlindungan asuransi dan perencanaan pensiun, karena mereka bersiap menghadapi dampak jangka panjang dari pandemi," kata Ryan, dalam siaran persnya di Surabaya, Selasa.

Ia mengatakan, berdasarkan survei Manulife Asia Care Survey awal 2021, hampir semua responden (98 persen) di Indonesia menyatakan telah mengambil langkah untuk mengelola kesehatan dan keuangan di tengah situasi pandemi.

Bahkan, 43 persen responden Indonesia menyatakan telah berinisiatif mencari informasi seputar produk dan layanan asuransi dalam rangka merespons pandemi, angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan angka rata-rata responden dari negara-negara lain (32 persen).

Untuk itu, kata dia, Manulife Indonesia agresif mengembangkan produk asuransi, dan meluncurkan MiAssurance Protection Plan (MiAction) untuk melindungi nasabah Indonesia dari ketidakpastian hidup selama pandemi COVID-19.

"Peluncuran MiAction merupakan perencanaan asuransi terbaru dalam rangkaian produk inovatif yang diluncurkan Manulife Indonesia untuk melindungi lebih banyak lagi keluarga Indonesia termasuk milenial. Masa pandemi membuat kesadaran yang lebih besar tentang pentingnya asuransi," katanya.

Produk itu, kata dia, premi yang dibayarkan bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan nasabah, yakni dengan pilihan periode pembayaran premi sekaligus, tiga tahun, atau lima tahun.

"Dengan demikian, nasabah memiliki keleluasaan untuk memilih dan mengatur keuangannya serta menikmati perlindungan hingga 20 tahun ke depan," katanya.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021