Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, meminta petugas terkait pengadaan barang dan jasa menekan kekeliruan dalam penyusunan pengadaan barang itu, sehingga dapat dapat dipertanggungjawabkan dengan benar.
"Kami memberikan pemahaman akan identifikasi kebutuhan serta penyusunan spesifikasi barang dan jasa secara bertahap dapat dimengerti dengan baik oleh masing-masing OPD dalam hal ini PPK/PPTK nya," kata Kepala Bagian Barang dan Jasa, Pemerintahan Kota Kediri M. Muklis Isnaini di Kediri, Selasa.
Ia mengatakan sosialisasi dibutuhkan oleh OPD agar mereka teliti dan tidak keliru dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dalam sosialisasi dibahas mengenai bagaimana melakukan evaluasi harga penawaran barang sehingga didapat harga penawaran yang wajar.
"Kami rasa hal ini sangat dibutuhkan oleh setiap OPD untuk mengantisipasi adanya kekeliruan," kata dia.
Sementara itu, praktisi pengadaan barang dan jasa Mudji Santosa mengatakan bahwa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dipahami oleh pejabat pengadaan.
Disamping itu, menurutnya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga wajib untuk dipahami dengan baik. HPS berfungsi sebagai aturan dalam melakukan evaluasi harga penawaran barang dan jasa. Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan harga penawaran yang wajar, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan kontrak.
"HPS adalah perkiraan harga pengadaan barang/jasa yang dianalisa secara professional dan disahkan oleh eksekutif yang memiliki otoritas," kata dia.
Lebih lanjut, ia berharap sosialisasi dapat menjadi solusi atas kegundahan dari masing-masing OPD terkait pengadaan barang dan jasa serta penyusunan HPS.
"Saya harap selepas acara ini, setiap OPD di Kota Kediri dapat memahami tahapan persiapan pengadaan barang dan jasa serta memahami teknik dan metode yang tepat dalam menyusun HPS sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018," ujar dia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Kami memberikan pemahaman akan identifikasi kebutuhan serta penyusunan spesifikasi barang dan jasa secara bertahap dapat dimengerti dengan baik oleh masing-masing OPD dalam hal ini PPK/PPTK nya," kata Kepala Bagian Barang dan Jasa, Pemerintahan Kota Kediri M. Muklis Isnaini di Kediri, Selasa.
Ia mengatakan sosialisasi dibutuhkan oleh OPD agar mereka teliti dan tidak keliru dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dalam sosialisasi dibahas mengenai bagaimana melakukan evaluasi harga penawaran barang sehingga didapat harga penawaran yang wajar.
"Kami rasa hal ini sangat dibutuhkan oleh setiap OPD untuk mengantisipasi adanya kekeliruan," kata dia.
Sementara itu, praktisi pengadaan barang dan jasa Mudji Santosa mengatakan bahwa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dipahami oleh pejabat pengadaan.
Disamping itu, menurutnya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga wajib untuk dipahami dengan baik. HPS berfungsi sebagai aturan dalam melakukan evaluasi harga penawaran barang dan jasa. Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan harga penawaran yang wajar, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan kontrak.
"HPS adalah perkiraan harga pengadaan barang/jasa yang dianalisa secara professional dan disahkan oleh eksekutif yang memiliki otoritas," kata dia.
Lebih lanjut, ia berharap sosialisasi dapat menjadi solusi atas kegundahan dari masing-masing OPD terkait pengadaan barang dan jasa serta penyusunan HPS.
"Saya harap selepas acara ini, setiap OPD di Kota Kediri dapat memahami tahapan persiapan pengadaan barang dan jasa serta memahami teknik dan metode yang tepat dalam menyusun HPS sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018," ujar dia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021