Kementerian Sosial mempersilakan pemerintah daerah mengusulkan data baru penerima bantuan sosial sebagaimana yang telah diatur dalam Permensos no 13/2011 bahwa data berasal dari daerah.

"Jadi silakan daerah mengusulkan, saya mencoba mengeluarkan mereka yang sudah kuat secara ekonomi dan keluar dari kemiskinan. Sehingga nanti membutuhkan data yang baru, mereka yang membutuhkan perhatian," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini kepada awak media di Jakarta, Selasa, usai Rapat Kerja dengan Komite III DPD RI.

Risma mengatakan Komite III DPD RI akan bersinergi untuk program di Kementerian Sosial, salah satunya untuk usulan penerima data bantuan sosial.

Adapun dalam rapat tersebut sempat diusulkan guru honorer untuk dapat menerima bansos dari Kementerian Sosial untuk dicatatkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

"Sebetulnya usulannya bagus, jadi banyak. Memang kan saya tahu sendiri, mantan kepala daerah tahu sendiri banyak guru honorer itu kalau di Surabaya bisa tambah bansos tapi dengan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah," ujar dia.

Risma mengatakan sebenarnya tidak menolak usulan tersebut, tetapi dia menegaskan sekali lagi bahwa usulan penerima bansos dikembalikan lagi berasal dari daerah.
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021