Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota meringkus dua orang pelaku spesialis pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Malang Raya, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan bahwa dua pelaku pembobol mesin ATM yang ditangkap jajaran Satreskrim adalah AF alias Toyib (33) dan AP (29), kedua merupakan warga Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Tersangka AP ditangkap di Kabupaten Malang, sementara AF alias Toyib, sempat melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto, namun berhasil kita tangkap," katanya.

Budi menjelaskan dua orang pembobol mesin ATM tersebut merupakan karyawan salah satu vendor ATM dari bank tertentu. Keduanya melakukan pencurian uang dengan jumlah mencapai Rp498.400.000 sejak melakukan aksinya pada Februari hingga Agustus 2021.

Menurutnya, modus yang dilakukan pelaku AF adalah dengan mengambil uang di dalam cassette ATM bank. Cassette adalah tempat untuk menaruh uang tunai di dalam mesin ATM.

"Pelaku membuka mesin ATM dan selanjutnya mengambil uang di dalam cassette ATM," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan uang yang diambil pelaku tidak langsung dalam jumlah besar. Dalam tiap aksinya, pelaku mengambil uang berkisar Rp20 juta hingga Rp40 juta.

Aksi pelaku sangat rapi karena telah mengetahui kapan jadwal pengisian uang di sejumlah mesin ATM di wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang tersebut. Pencurian uang tersebut dilakukan sebelum petugas mengisi uang di ATM yang diincar.

Menurutnya, ada sebanyak 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Malang Raya. Pelaku melakukan pencurian secara berulang-ulang di tempat tersebut, dan mengambil uang di dalam cassette ATM.

"Dalam satu cassette ATM, ada 2.500 lembar uang. Saat pengisian, selalu ada pengamanan. Namun, setelah pengisian tidak ada. Pelaku mengambil sebelum dilakukan pengisian, karena sudah mengetahui jadwalnya," kata Tinton.

Berdasarkan keterangan para pelaku, uang yang diambil tersebut dipergunakan untuk membayar utang dan bersenang-senang. Pelaku menyatakan bahwa uang hasil curian tersebut dipergunakan ke tempat hiburan.

Pelaku AF yang merupakan otak dari kejahatan tersebut dilumpuhkan dengan timah panas akibat melawan petugas kepolisian saat akan ditangkap. Sementara tersangka AP tidak melawan saat akan ditangkap.

Pelaku dikenakan pasal 363 Juncto 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diancam dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021