Panglima Komando Armada I Laksmana Muda TNI Arsyad Abdullah memastikan laut Natuna Utara tetap dalam pengawasan TNI Angkatan Laut selama 24 jam, dengan mengerahkan lima kapal perang (KRI) dan satu pesawat.
"KRI dituntut satu kali 24 jam selalu ada di laut Natuna Utara," kata Arsyad Abudullah saat berada di atas KRI Silas Papare-386 di perairan Natuna, Kepulauan Riau Kamis (16/9).
Ia menyampaikan pihaknya menggelar operasi dengan sandi Siaga Segara 21 dengan mengoperasikan lima KRI. Sebanyak tiga atau empat KRI selalu berada di laut, dan satu melaksanakan bekal ulang dengan bergiliran.
"Agar selalu berada di laut minimal tiga KRI, sehingga kami dapat memantau kapal-kapal yang kemungkinan akan memasuki perairan Indonesia," kata dia.
Pangkoarmada I menyampaikan, klaim sepihak oleh China atas sebagian besar Laut China Selatan yang melibatkan Filipina dan Vietnam, tidak termasuk laut Natuna Utara.
Indonesia tidak termasuk dalam negara yang ikut mengklaim (nonclaimant state).
Pada sisi lain, Indonesia masih belum memiliki kesepakatan dengan Vietnam terkait batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di laut Natuna Utara.
Kedua hal tersebut memberikan dampak pada intensitas kehadiran kekuatan angkatan laut maupun coast guard negara asing yang memiliki kepentingan di wilayah perairan tersebut.
"Sikap TNI AL di laut Natuna Utara sangat tegas mendukung kebijakan pemerintah dalam hal pelaksanaan hak berdaulat dan melindungi segenap kepentingan nasional di wilayah yurisdiksi Indonesia tersebut, sesuai ketentuan perundang-undangan nasional dan hukum internasional yang berlaku atau telah diratifikasi. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran di laut Natuna Utara," kata Pangkoarmada I.
Ia menyatakan tindakan yang akan diambil harus sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia dan hukum internasional yang telah diratifikasi, sehingga tindakan tegas yang diambil atas dasar profesionalisme dan proporsionalitas dengan berpedoman pada standar operasional prosedur yang berlaku.
Pangkoarmada I akan berada di Natuna selama beberapa hari dan melakukan patroli melalui udara, guna memastikan secara langsung keberadaan unsur-unsur KRI yang sedang melaksanakan patroli di Laut Natuna Utara.
Pihaknya juga ingin melihat situasi Laut Natuna Utara, apakah sesuai dengan isu yang beredar beberapa waktu terakhir.
"Situasi Natuna Utara, unsur-unsur mengamankan perairan kita di batas garis kontinen karena ini merupakan garis batas yang telah kita sepakati dengan negara tetangga, yaitu Vietnam. Sehingga kita mengamankan, tidak ada kapal asing memasuki perairan kita untuk melaksanakan eksplorasi maupun eksploitasi. Namun ini adalah merupakan perairan internasional jadi semua negara mempunyai hak lintas damai di sini. Jadi apabila kapal asing yang hanya melintas itu tidak ada masalah karena merupakan perairan internasional," kata Arsyad.
Ia juga menjelaskan apabila kapal yang berpatroli di Laut Natuna Utara mendeteksi kapal asing, maka sifatnya hanya memantau.
"Mengawasi, namun apabila kapal tersebut hanya melintas kita hanya memonitor. Namun apabila ada kapal yang melaksanakan eksplorasi atau eksploitasi seperti kapal ikan harus kita tindaklanjuti apabila masuk landasan kontinen Indonesia maka kita tangkap, itulah operasi yang dilakukan dalam hal ini Koarmada 1," kata dia pula. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"KRI dituntut satu kali 24 jam selalu ada di laut Natuna Utara," kata Arsyad Abudullah saat berada di atas KRI Silas Papare-386 di perairan Natuna, Kepulauan Riau Kamis (16/9).
Ia menyampaikan pihaknya menggelar operasi dengan sandi Siaga Segara 21 dengan mengoperasikan lima KRI. Sebanyak tiga atau empat KRI selalu berada di laut, dan satu melaksanakan bekal ulang dengan bergiliran.
"Agar selalu berada di laut minimal tiga KRI, sehingga kami dapat memantau kapal-kapal yang kemungkinan akan memasuki perairan Indonesia," kata dia.
Pangkoarmada I menyampaikan, klaim sepihak oleh China atas sebagian besar Laut China Selatan yang melibatkan Filipina dan Vietnam, tidak termasuk laut Natuna Utara.
Indonesia tidak termasuk dalam negara yang ikut mengklaim (nonclaimant state).
Pada sisi lain, Indonesia masih belum memiliki kesepakatan dengan Vietnam terkait batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di laut Natuna Utara.
Kedua hal tersebut memberikan dampak pada intensitas kehadiran kekuatan angkatan laut maupun coast guard negara asing yang memiliki kepentingan di wilayah perairan tersebut.
"Sikap TNI AL di laut Natuna Utara sangat tegas mendukung kebijakan pemerintah dalam hal pelaksanaan hak berdaulat dan melindungi segenap kepentingan nasional di wilayah yurisdiksi Indonesia tersebut, sesuai ketentuan perundang-undangan nasional dan hukum internasional yang berlaku atau telah diratifikasi. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran di laut Natuna Utara," kata Pangkoarmada I.
Ia menyatakan tindakan yang akan diambil harus sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia dan hukum internasional yang telah diratifikasi, sehingga tindakan tegas yang diambil atas dasar profesionalisme dan proporsionalitas dengan berpedoman pada standar operasional prosedur yang berlaku.
Pangkoarmada I akan berada di Natuna selama beberapa hari dan melakukan patroli melalui udara, guna memastikan secara langsung keberadaan unsur-unsur KRI yang sedang melaksanakan patroli di Laut Natuna Utara.
Pihaknya juga ingin melihat situasi Laut Natuna Utara, apakah sesuai dengan isu yang beredar beberapa waktu terakhir.
"Situasi Natuna Utara, unsur-unsur mengamankan perairan kita di batas garis kontinen karena ini merupakan garis batas yang telah kita sepakati dengan negara tetangga, yaitu Vietnam. Sehingga kita mengamankan, tidak ada kapal asing memasuki perairan kita untuk melaksanakan eksplorasi maupun eksploitasi. Namun ini adalah merupakan perairan internasional jadi semua negara mempunyai hak lintas damai di sini. Jadi apabila kapal asing yang hanya melintas itu tidak ada masalah karena merupakan perairan internasional," kata Arsyad.
Ia juga menjelaskan apabila kapal yang berpatroli di Laut Natuna Utara mendeteksi kapal asing, maka sifatnya hanya memantau.
"Mengawasi, namun apabila kapal tersebut hanya melintas kita hanya memonitor. Namun apabila ada kapal yang melaksanakan eksplorasi atau eksploitasi seperti kapal ikan harus kita tindaklanjuti apabila masuk landasan kontinen Indonesia maka kita tangkap, itulah operasi yang dilakukan dalam hal ini Koarmada 1," kata dia pula. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021