Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menyurati Presiden Joko Widodo guna meminta pemerintah menunda rencana kenaikan cukai yang mulai diberlakukan pada 2022, dengan mempertimbangkan pemulihan industri hasil tembakau dari dampak pandemi serta kenaikan cukai yang tinggi pada 2020 dan 2021.

"Surat telah kami kirimkan dan kami berharap bisa mendapatkan respons secepatnya. Kami minta jangan ada kenaikan dulu pada awal tahun 2022," kata Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Menurut Adik, kenaikan cukai rokok pada tahun depan akan sangat memberatkan pengusaha rokok, terlebih dengan kondisi pandemi yang masih berlangsung saat ini.

Adik mengatakan surat yang dikirimkan ke Presiden Joko Widodo berisi permintaan kebijakan soal nasib industri hasil tembakau (IHT) yang semakin hari semakin terhimpit oleh tekanan regulasi maupun tekanan ekonomi.

"Kadin Jatim meminta agar rencana kenaikan cukai rokok tahun depan ditunda, karena IHT memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian Jawa Timur dan nasional," kata Adik.

Kontribusi IHT secara langsung berupa pemasukan cukai hasil tembakau, pajak rokok daerah dan PPN atas produk tembakau pada tahun 2020 secara nasional mencapai lebih dari Rp200 triliun. Sektor ini menyumbang sekitar 30 persen dari produk domestik regional bruto (PDRB) Jawa Timur.

Adik berharap pemerintah memikirkan dampak yang akan timbul ketika cukai mengalami kenaikan sekitar 11 persen pada tahun 2022. Terlebih dengan pandemi COVID-19 yang terjadi sejak tahun lalu yang mengakibatkan sektor IHT mengalami pertumbuhan negatif pada 2020.

Pertumbuhan sektor IHT tercatat minus 5,78 persen sepanjang tahun 2020. Penurunan terbesar tercatat pada kuartal kedua dengan minus 10,84 persen ketika adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penurunan pertumbuhan dipengaruhi adanya kenaikan tarif cukai yang mencapai 23 persen dan mengakibatkan harga jual eceran naik rata-rata 35 persen di tahun yang sama.

"Dan di tahun ini, IHT diprediksi akan kembali turun 5 sampai 10 persen, karena pandemi COVID-19 masih berlangsung dan diperparah dengan kenaikan tarif cukai rata-rata 12,5 persen," katanya.

Untuk ke depannya, Kadin Jatim berharap kebijakan cukai mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya berpihak kepada industri padat karya (sigaret kretek tangan/SKT), seperti yang telah dilakukan saat ini dengan tidak menaikkan cukai SKT untuk mendorong industri mempertahankan tenaga kerjanya.

Selain itu, pemerintah harus menerapkan formula kenaikan tarif cukai IHT berbasis angka inflasi atau angka pertumbuhan ekonomi guna menjamin kepastian usaha.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021