Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur tidak berhenti mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker sebagai upaya mengendalikan kasus COVID-19.
"Disiplin protokol kesehatan jangan sampai lengah. Penggunaan masker masih menjadi keharusan dan wajib," ujar Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Jatim Arief Darmawan di sela razia masker di kawasan Surabaya Utara, Jumat pagi.
Menurut ia, meski Jawa Timur sudah tak ada satu pun daerah yang berstatus zona merah atau risiko tinggi terhadap penularan, namun kewaspadaan tetap harus dilakukan agar tidak terjadi lagi lonjakan kasus.
Termasuk di Surabaya yang saat ini sudah berstatus zona kuning atau risiko penularan rendah.
Sementara itu, pada kesempatan razia masker yang digelar di depan kantor Kelurahan Sidotopo Wetan Surabaya, tampak masih ada warga yang terjaring sehingga harus diingatkan.
"Ada enam orang yang terjaring tadi, masing-masing tiga orang disanksi sidang di tempat (yustisi), dan tiga orang lainnya disanksi sosial," tutur dia.
Razia dilaksanakan bersama aparat gabungan, seperti Satpol PP Kota Surabaya, Linmas BP, TNI serta Polri dari personel Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Sekali lagi kami ingatkan, zona kuning bukan berarti merdeka dari COVID-19. Jangan lengah, tapi justru sebaliknya, terus perkuat disiplin protokol kesehatan agar keadaan semakin membaik dan pandemi ini segera berakhir," kata Danwas Wawan, sapaan akrabnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Disiplin protokol kesehatan jangan sampai lengah. Penggunaan masker masih menjadi keharusan dan wajib," ujar Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Jatim Arief Darmawan di sela razia masker di kawasan Surabaya Utara, Jumat pagi.
Menurut ia, meski Jawa Timur sudah tak ada satu pun daerah yang berstatus zona merah atau risiko tinggi terhadap penularan, namun kewaspadaan tetap harus dilakukan agar tidak terjadi lagi lonjakan kasus.
Termasuk di Surabaya yang saat ini sudah berstatus zona kuning atau risiko penularan rendah.
Sementara itu, pada kesempatan razia masker yang digelar di depan kantor Kelurahan Sidotopo Wetan Surabaya, tampak masih ada warga yang terjaring sehingga harus diingatkan.
"Ada enam orang yang terjaring tadi, masing-masing tiga orang disanksi sidang di tempat (yustisi), dan tiga orang lainnya disanksi sosial," tutur dia.
Razia dilaksanakan bersama aparat gabungan, seperti Satpol PP Kota Surabaya, Linmas BP, TNI serta Polri dari personel Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Sekali lagi kami ingatkan, zona kuning bukan berarti merdeka dari COVID-19. Jangan lengah, tapi justru sebaliknya, terus perkuat disiplin protokol kesehatan agar keadaan semakin membaik dan pandemi ini segera berakhir," kata Danwas Wawan, sapaan akrabnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021