Bupati dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember akhirnya mengembalikan honor tim pemakaman warga yang meninggal karena COVID-19 yang diterima dengan total mencapai Rp282 juta.

"Kami sudah mengembalikan honor itu ke kas daerah pada Jumat (29/8)," kata Sekretaris daerah (Sekda) Jember Mirfano di Jember, Jatim, Sabtu.

Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yakni Sekretaris daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD M. Djamil hingga Kabid Kedaruratan Logistik BPBD Penta Satria menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien COVID-19.

Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat tersebut sebesar Rp70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada bulan Juni 2021, sehingga total anggaran yang dikeluarkan untuk empat pejabat tersebut mencapai Rp282 juta.

Terkait proses pengembalian honor itu , lanjut dia, pihaknya sudah menyaksikan Bendahara BPBD Jember menyerahkan langsung honor itu ke kas daerah di Bank Jatim Jember.

"Proses pencairan honor tersebut ada proses yang telah dilakukan dan sesuai mekanisme yang ada regulasinya," tuturnya.

Mirfano menegaskan ada aturan yang jelas dan pihaknya tidak melakukan korupsi, sehingga pihaknya siap apabila dimintai keterangan dari aparat penegak hukum terkait dengan honor pemakaman tersebut.

"Siapa takut, saya siap. Awal adanya anggaran Rp100 ribu merupakan usulan dari BPBD, kemudian nominal standarnya itu dan kewenangan bupati sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga terkait uang saku," katanya.

Ia menjelaskan pada bulan Juli 2021 kami harus mengurus lebih dari 1.000 jenazah yang bukan jenazah biasa tetapi jenazah pasien COVID-19 dan harus menjamin tidak boleh ada sat upun jenazah yang terlantar.

"Menurutnya para petugas pemakaman juga harus berhadapan dengan keluarga yang marah dan menerima kekerasan fisik, sehingga pihaknya di level manajemen harus mengurus ketersediaan sarana prasarana dalam kondisi belum ada anggaran yang tersedia," ujarnya.

Sementara Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan pihaknya mengembalikan honor pemakaman COVID-19 ke kas daerah dan honor tersebut akan digunakan untuk warga yang terdampak COVID-19.

"Kami juga akan evaluasi surat keputusan (SK) kegiatan penanganan COVID-19 dan kami sebenarnya hanya meneruskan dari SK yang terdahulu," katanya.
 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021