Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Pamekasan, Dr. Moh. Kosim memaafkan sejumlah mahasiswanya yang melakukan perusakan fasilitas kampus saat melakukan unjuk rasa berakhir rusuh pada 30 Juli 2021.

"Sebagai pimpinan dan pelaku perusakan itu merupakan mahasiswa sendiri, tentu kami maafkan. Tapi, proses hukum bagi para perusakan tetap berlanjut," kata Kosim di Pamekasan, Senin.

Ia menjelaskan kasus perusakan fasilitas kampus, apalagi dengan melakukan pembakaran merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Tiga mahasiswa pelaku perusakan kampus IAIN Madura masuk DPO

Menurut rektor, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap tindak pelanggaran hukum juga harus diproses hukum.

Selain itu, proses hukum bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran juga merupakan bagian dari pendidikan hukum yang harus dijalani.

Kosim mengemukakan pihaknya sangat menghargai berbagai bentuk aspirasi mahasiswa, karena hal itu memang dijamin oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Tapi, jika sudah melakukan perusakan atau melakukan pelanggaran hukum, itu tentu sudah menjadi domain aparat penegak hukum," katanya, menjelaskan.

Baca juga: Lima mahasiswa perusak fasilitas kampus IAIN Madura dijerat pasal berlapis

Unjuk rasa rusuh terjadi di kampus IAIN Madura pada 30 Juli 2021, menuntut pemotongan uang kuliah tunggal (UKT).

Sejumlah fasilitas kampus yang dirusak mahasiswa pengunjuk rasa antara lain, pos pengamanan kampus dibakar dan kaca di aula kampus dipecahkan.

Polisi telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima orang telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Pamekasan, termasuk penggerak aksi rusuh itu, sedangkan tiga mahasiswa lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021