Pemerintah Kota Surabaya melunasi sisa insentif tenaga kesehatan (nakes) puskesmas dan rumah sakit yang sejak Januari hingga Juni 2021 baru dibayar sebesar 75 persen.

"Tadi saat rapat badan anggaran di DPRD Surabaya, Pak Sekda (Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan) memastikan bahwa kekurangan insentif nakes 25 persen dari 75 yang sudah dibayarkan nanti akan ditambahkan. Total anggaran sekitar Rp30 miliar," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Kamis. 

Menurut dia, dibayarkannya insentif nakes secara penuh melalui refocusing anggaran 2021 adalah kabar baik untuk nakes di Surabaya. Tentunya, kata Reni, hal itu sesuai dengan harapan dari para nakes di Surabaya, meski tidak menyampaikannya.

"Saya kira ini sesuatu yang baik, kami bersyukur. Teman teman di DPRD juga menyepakati," ujarnya. 

Reni mengatakan bahwa semua memahami kinerja nakes selama pandemi luar biasa. Nakes sudah melakukan banyak sekali layanan seperti 3 T meliputi testing (pemeriksaan dini), tracing (pelacakan) , dan treatment (perawatan). Selain itu, tes usap PCR dan saat ini sibuk dengan vaksinasi COVID-19.

"Kerja nakes ini over waktu dan risikonya juga besar," katanya.

Untuk nilai insentif yang diberikan nakes, kata dia, nantinya akan disamakan dengan tahun 2020, sebagaimana berdasarkan Keputrusan Menteri Kesehatan Nomor 01.07/MENKES/4239/2021, besaran insentif dapat disesuaikan dengan APBD masing-masing daerah.
 
"Kami minta disergerakan. Kami berharap insenstif mulai Januari-Juni sudah bisa diberikan pada bulan ini. Sedangkan sisanya Juli seterusnya kami berharap sama. Akan lebih baik pencairan tiap bulan sekali atau tiga bulan sekali," katanya.

Diketahui Recofusing anggaran penanganan COVID-19 pada 2021 di Surabaya yang semula dianggarkan Rp577.884.936.360, hingga awal Agustus 2021 terserap Rp284.989.016.784 atau sebesar 49,32 persen. 

Anggaran insentif nakes 2021 di Rencana Umum Pengadaan (RUP) sekitar Rp90 miliar, sedangkan yang sudah keluar Rp89 miliar, padahal tahun anggaran baru setengah jalan.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara sebelumnya mengatakan, pada 2020, pembayaran insentif nakes dilakukan secara penuh sesuai besaran insentif tertinggi, namun mulai Januari 2021 besaran insentif nakes dibayarkan maksimal 75 persen.

"Jadi pembayaran (insentif) 75 persen itu sudah sesuai kajian dari tim ahli FKM (Fakultas Kesehatan Masyarakat) Unair," kata Febri.

Selain itu, kajian tersebut sudah sesuai dengan dasar hukum dan Keputusan Menkes Nomor 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021 dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/ 156/ 436.1.2/ 2021. Pemkot juga sudah konsultasikan ke Kemenkes dan Kementerian Dalam Negeri, bahwa pemberian insentif tergantung dari APBD daerah. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021