Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, Jawa Timur, menggerebek penggunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di salah satu proyek pelaksanaan pemerataan tanah yang menggunakan alat berat atau eksavator.

Dari hasil penggerebekan di Jalan Bukit Putih, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kota Situbondo, itu, polisi menyita barang bukti ratusan liter bahan bakar minyak jenis solar dan mengamankan tiga orang yang terdiri atas sopir pikap, pemasok dan penerima (pelaksana proyek) BBM solar bersubsidi.

"Iya benar anggota kami mengamankan solar bersubsidi yang dijual ke pelaksana proyek pemerataan tanah yang informasinya akan dijadikan perumahan," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo di Situbondo, Selasa.

Menurut ia, hasil pemeriksaan awal terhadap tiga orang yang diamankan petugas, mereka mengaku membeli solar di SPBU dengan harga subsidi dan dijual ke konsumen yang notabene untuk industri dengan mengambil keuntungan Rp2.500 per liter.

Selain itu, kepada penyidik kepolisian, pemasok BBM solar bersubsidi itu baru lima kali mengirim BBM solar bersubsidi ke lokasi pelaksanaan proyek pemerataan tanah di Bukit Putih tersebut.

"Saat ini barang bukti satu unit mobil pikap dan 11 jeriken berisi masing-masing 25 liter solar sudah diamankan. Nantinya penyidik segera melakukan pemanggilan beberapa saksi lainnya termasuk saksi ahli tentang migas.

Mengenai adanya kerja sama pemasok dan pihak SPBU dalam kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi itu, penyidik masih mendalaminya.

"Untuk pasal yang disangkakan kasus ini, yaitu pelanggaran UU tentang Minyak dan Gas, yang ancaman hukumannnya maksimal enam tahun penjara," ucapnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021