Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur memberikan bantuan beras kepada 1.828 pedagang kali lima (PKL) terdampak COVID-19, sebagai upaya membantu kesejahteraan para pelaku usaha mikro itu.
Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pemkab Pamekasan Abdul Fata di Pamekasan, Jumat, penyaluran bantuan dilakukan tim Satgas COVID-19 dan diantarkan langsung ke rumah penerima oleh petugas.
"Selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bantuan ini juga sebagai program pendukung dari kebijakan pemerintah atas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," katanya.
Ia menuturkan bantuan berupa 5 kilogram beras itu telah disalurkan sejak 2 Agustus 2021 dan akan berlangsung hingga 24 Agustus 2021.
Agar tepat sasaran dan tidak ada bantuan ganda, pemkab mendata para penerima bantuan berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).
"Dengan cara seperti itu, warga yang telah menerima bantuan akan diketahui, sehingga tidak memungkinkan terjadi dobel bantuan," kata Fata.
Bantuan beras kepada para pedagang kaki lima ini diprioritaskan bagi pelaku usaha yang tidak mendapatkan modal usaha dari Presiden Republik Indonesia.
Bagi yang telah menerima bantuan modal usaha, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan bantuan beras.
"Kami berharap, bantuan ini bisa meringankan beban mereka, karena pandemi COVID-19 menyebabkan para PKL berhenti berjualan, bahkan ada sebagian yang berusaha pada bidang pekerjaan lain," katanya.
Penyaluran bantuan beras bagi para PKL di Pamekasan ini melibatkan tim gabungan dari unsur polisi dan TNI, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pemkab Pamekasan Abdul Fata di Pamekasan, Jumat, penyaluran bantuan dilakukan tim Satgas COVID-19 dan diantarkan langsung ke rumah penerima oleh petugas.
"Selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bantuan ini juga sebagai program pendukung dari kebijakan pemerintah atas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," katanya.
Ia menuturkan bantuan berupa 5 kilogram beras itu telah disalurkan sejak 2 Agustus 2021 dan akan berlangsung hingga 24 Agustus 2021.
Agar tepat sasaran dan tidak ada bantuan ganda, pemkab mendata para penerima bantuan berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).
"Dengan cara seperti itu, warga yang telah menerima bantuan akan diketahui, sehingga tidak memungkinkan terjadi dobel bantuan," kata Fata.
Bantuan beras kepada para pedagang kaki lima ini diprioritaskan bagi pelaku usaha yang tidak mendapatkan modal usaha dari Presiden Republik Indonesia.
Bagi yang telah menerima bantuan modal usaha, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan bantuan beras.
"Kami berharap, bantuan ini bisa meringankan beban mereka, karena pandemi COVID-19 menyebabkan para PKL berhenti berjualan, bahkan ada sebagian yang berusaha pada bidang pekerjaan lain," katanya.
Penyaluran bantuan beras bagi para PKL di Pamekasan ini melibatkan tim gabungan dari unsur polisi dan TNI, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021