Kepolisian Resor Malang menetapkan Idris Al Marbawi yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka atas kasus penyebaran video hoaks penembakan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Donny K. Baralangi di Kabupaten Malang, Selasa, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pengasuh Ponpes Thoriqul Jannah Malang Idris Al Marbawi untuk diperiksa soal kasus penyebaran video hoaks penembakan tersebut.

"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai surat sejak 29 Juni 2021," ucap Donny.

Donny menjelaskan sesuai laporan hasil gelar perkara telah terkumpul sejumlah bukti-bukti yang menguatkan untuk penetapan status tersangka tersebut. Terlebih, video hoaks tersebut juga dianggap meresahkan masyarakat.

"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami panggil," ujarnya.

Pada awal Maret 2021 lalu, pengasuh Ponpes Thoriqul Jannah Malang Idris Al Marbawi mengunggah video di akun YouTube Gus Idris Official berdurasi 4 menit 14 detik yang di dalamnya berisi adanya suara tembakan dan seolah-olah melukai dirinya.

Pada mulanya, tersangka Idris Al Marbawi bersama dengan beberapa orang santri terlihat tengah berjalan di suatu tempat, menuju kendaraan mereka. Kemudian dari kejauhan ada sebuah mobil lain yang melintas.

Dalam video itu, pada saat mobil lain tengah melintas, terdengar suara letusan yang diklaim sebagai suara tembakan. Kemudian, tersangka terjatuh dan berguling-guling seolah terkena tembakan.

Masih dalam video tersebut, dada sebelah kanan tersangka juga terdapat noda darah yang seolah-olah menjadi bekas terkena tembakan. Video tersebut dibuat pada 28 Februari 2021 di daerah Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka Idris Al Marbawi yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah, Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, itu, pada akhirnya mengaku bahwa video yang diunggah tersebut hanya untuk kebutuhan konten atau merupakan skenario belaka.

Saat ini, tersangka Idris Al Marbawi terancam Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP, serta Pasal 15 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021