Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengeluarkan kebijakan penutupan sementara atau lockdown melalui Surat Edaran dengan nomor B/31168/UN.38/HK.01.01/2021 yang ditandatangani oleh Rektor Prof. Nurhasan serta diterbitkan sejak Rabu (30/6) sebagai upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.

"Iya benar (terkait SE)," ujar Kepala Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.

Isi dari surat tersebut, menginstruksikan seluruh pegawai Unesa untuk kerja dari rumah alias work from home (WFH). Kebijakan WFH ini berlaku 10 hari, terhitung mulai sejak 1-10 Juli 2021.

Selama masa tersebut, pimpinan Unesa, dosen, tenaga pendidik dan mahasiswa diimbau untuk tidak ke kampus terlebih dahulu kecuali urusan penting. Layanan perkantoran dilakukan secara daring.

Vinda mengakui bahwa kebijakan lockdown diambil Unesa lantaran adanya lonjakan kasus COVID-19 di Jatim khususnya Surabaya.

Tak hanya itu, berdasarkan laporan yang masuk kalau banyak pegawai Unesa yang terpapar. Namun, ia enggan membuka jumlahnya.

Sementara untuk pengambilan ijazah bagi lulusan yang telah diwisuda secara daring, Vinda memastikan masih bisa diambil tapi secara terbatas.

"Kalau penting masih boleh. Misal untuk melamar pekerjaan, tapi dengan prokes," kata dia.

Selama lockdown, tambah Vinda, pihaknya akan melakukan sterilisasi hingga tracing. Kemudian menggencarkan lagi informasi informasi seputar COVID-19 dengan cara memasang spanduk dan banner seputar COVID-19 di lingkungan kampus.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021