Petugas Kepolisian Resor Ngawi bersama tim Satgas COVID-19 setempat meningkatkan pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di wilayah objek wisata guna mencegah penyebaran virus Corona yang masih tinggi.

Operasi yustisi masif dilakukan di sejumlah objek wisata yang masuk wilayah polsek sebagai upaya memaksimalkan kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Dalam operasi yustisi, kami mendisiplinkan pengunjung wisata untuk menjaga protokol kesehatan. Kami memberikan pemahaman tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19," ujar Kapolsek Kedunggalar AKP Sukisman di Ngawi, Jawa Timur, Senin.

Menurut ia, dalam operasi yustisi, jajaran-nya memberikan edukasi kepada pengunjung wisata dan masyarakat akan bahaya COVID-19 serta mengawal penerapan protokol kesehatan.

Adapun hal protokol kesehatan yang dapat dilakukan di area wisata atau tempat umum di antaranya, penggunaan masker yang benar, tidak berkerumun, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di fasilitas yang telah disediakan oleh pengelola.

Selain sosialisasi pencegahan COVID-19, petugas kepolisian dan satgas juga mengingatkan masyarakat yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Ia berharap dengan operasi yustisi yang digelar setiap hari hingga tingkat polsek-polsek, penyebaran rantai COVID-19 di masyarakat dapat diputus.

Saat ini, Kabupaten Ngawi masuk zona merah atau kategori risiko tinggi penyebaran COVID-19 seiring lonjakan kasus yang terjadi di wilayah setempat dan banyaknya kasus kematian selama sepekan terakhir.

Sesuai data, total kasus COVID-19 di Kabupaten Ngawi hingga Senin (28/6) mencapai 2.995 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 2.591 orang di antaranya telah sembuh, 99 orang dalam pemantauan, dan 305 orang meninggal dunia.

Tambahan kasus per hari Senin ini, konfirmasi baru 17 orang, sembuh 16 orang, dan meninggal dunia satu orang.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021