Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pamekasan Sahrul Munir menyatakan kegiatan usaha tembakau dan rokok di wilayah tersebut tahun 2021 ini mampu menyumbang penerima keuangan daerah sebesar Rp64,5 miliar.

"Jumlah ini berdasarkan penerimaan Pemkab Pamekasan dari dana bagi cukai hasil tembakau untuk tahun anggaran 2021 ini," katanya di Pamekasan, Selasa.

Sahrul menjelaskan besaran penerimaan Pemkab Pamekasan dari sektor cukai ini lebih banyak dibandingkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.

Pada postur APBD 2020, pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah hanya sebesar Rp35,3 miliar lebih dan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi daerah hanya sebesar Rp16,1 miliar.

"Dan penerimaan negara dari cukai rokok yang kami terima tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya, yakni dari Rp56,2 miliar pada 2020 menjadi Rp64,5 miliar tahun ini," kata Sahrul.

Peningkatan ini terjadi, karena perusahaan rokok yang beroperasi secara legal di Kabupaten Pamekasan terus meningkat seiring dengan pembinaan yang dilakukan secara intensif antara Pemkab Pamekasan dengan Kantor Bea dan Cukai Madura.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021