Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Situbondo Hariyadi Tedjo Laksono mengemukakan potensi retribusi Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB dari 132 desa dan 4 kelurahan di daerah setempat mencapai Rp8,3 miliar per tahun.

"Setiap tahunnya potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Situbondo mencapai Rp8,3 miliar, tapi realisasi pajak yang disetor sejak 2016 sampai 2020 terus menurun," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.

Hariyadi merinci realisasi PBB pada 2016 disetor ke Kas Daerah Pemkab Situbondo sebesar Rp4,1 miliar, kemudian tahun 2017 turun menjadi Rp3,9 miliar, dan pada 2018 turun lagi menjadi Rp3,6 miliar. Selanjutnya, pada 2019 kembali turun jadi Rp3,07 miliar, dan tahun 2020 hanya terealisasi Rp2,3 miliar.

Menurut ia, dari total PBB yang disetor ada pembagian sebesar 10 persen dikembalikan kepada desa. Selama ini pembagian hasil pajak tidak menerapkan reward dan punishment, sehingga menyebabkan desa malas menagih pajak.

"Selama ini desa yang PBB-nya lunas atau tidak lunas tetap mendapat bagi hasil. Mungkin ini yang membuat desa malas menagih PBB kepada warga," katanya.

Hariyadi menegaskan bahwa Bupati Situbondo Karna Suswandi saat ini sudah menerapkan pola bagi hasil pajak, dengan rincian 60 persen dibagi rata dan 40 persen diberikan kepada desa yang lunas PBB.

"Ini konsep baru adil. Desa yang tak lunas PBB tak akan dapat bagi hasil yang 40 persen. Kalau dulu semuanya mendapatkan bagi hasil yang sama meski tak lunas pajaknya," katanya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021