Pemerintah Kabupaten Jember akhirnya mengizinkan pelaksanaan shalat Id di masjid atau lapangan berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di masa pandemi COVID-19.

"Berdasarkan SE Gubernur Jatim bahwa daerah yang masuk zona oranye bisa melaksanakan shalat Id dengan jamaah 15 persen dari kapasitas tempat ibadah," kata Bupati Jember Hendy Siswanto usai menggelar sosialisasi SE Gubernur Jatim di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Senin.

SE Gubernur Jatim tersebut sedikit berbeda dengan SE Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H di masa pandemi COVID-19, yakni di SE Menag menyebutkan larangan pelaksanaan shalat Id di zona oranye, sedangkan SE Gubernur Jatim memperbolehkan pelaksanaan shalat Id di daerah zona oranye dengan jumlah jamaah 15 persen dari ruangan kapasitas tempat ibadah.

"Pelaksanaan shalat Id di Jember mengacu pada SE Gubernur Jatim yang berbasis wilayah mikro, sehingga secara teknis nantinya para jamaah dan takmir masjid tetap harus melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.

Ia mengatakan jamaah yang melaksanakan shalat di masjid atau lapangan harus diukur suhu tubuhnya dengan thermo gun, kemudian jumlah jamaah juga harus dibatasi itu, jaga jarak antar dan diatur shafnya.

Menurutnya, para PNS yang ada di lingkungan Pemkab Jember akan ikut mensosialisasikan informasi soal aturan dan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Salat Id tersebut.

"Untuk seluruh PNS yang ada sekitar 17 ribu orang akan membantu sosialisasikan pelaksanaan shalat Id, sehingga akan menjadi jelas dan masyarakat tidak lagi resah," katanya.

Imam dan khotib shalat Id tidak boleh dari luar daerah dan jamaah yang melaksanakan shalat Id berasal dari lingkungan tempat ibadah, sehingga tidak diperbolehkan jamaah dari luar lingkungan.

Panitia shalat juga diimbau menyiapkan alat pengukur suhu tubuh, kemudian bagi para lansia dan warga yang kurang sehat disarankan Shalat Id di rumah saja.

Sebelumnya Bupati Jember dan MUI Jember mengimbau masyarakat untuk shalat Id di rumah saja sesuai dengan SE Menag pada Sabtu (8/5) karena Kabupaten Jember berada pada zona oranye atau risiko sedang penyebaran COVID-19, namun kebijakan tersebut diubah dengan mengacu SE Gubernur Jatim yang memperbolehkan daerah zona oranye melaksanakan shalat Id dengan jumlah jamaah yang terbatas.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021