Tim Satgas Pengendalian dan Penanganan COVID-19 Jawa Timur menilai hukuman sosial yang diberikan kepada seorang pria pengumpat orang-orang memakai masker sudah tepat karena menimbulkan efek jera.

"Saya rasa ini sudah cukup untuk memberikan hukuman sekaligus pelajaran dan rasa jera bagi pelaku," ujar Juru Bicara sekaligus Anggota Satgas Rumpun Kuratif COVID-19 Jatim dr. Makhyan Jibril Al Farabi dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (4/5) malam.

Namun, kata Makhyan, tentunya hukuman bisa diperberat lagi apabila pelaku pengumpat orang bermasker yang videonya viral di medsos itu masih mengulangi hal serupa di masa depan.

"Bila perlu, hukuman sosial yang mendidik seperti menggali kubur bagi korban COVID-19 bisa diberikan kepada pelaku," ucap dokter muda yang pernah menempuh pendidikan S2 di Bidang Healthcare Enterpreneurship di University College London tersebut.

Menurut ia, hukuman yang mendidik ini penting karena provokasi tersebut menyakiti warga yang keluarganya meninggal karena COVID-19 dan tidak berempati.

Sebelumnya, pada video viral berdurasi 34 detik, seorang pria yang sedang mengendong balita mengejek pengunjung mal yang memakai masker.

Dalam video itu, pria bernama Putu Aribawa, warga Driyorejo, Gresik, tersebut menuliskan caption "banyak orang tolol pakai masker, blok-goblok".

Atas peristiwa itu, aparat Polsek Lakarsantri memburu pria berkacamata tersebut di rumahnya, kemudian membawanya ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa.

Namun, karena tidak ada unsur pidana, pria 27 tahun tersebut diserahkan ke Satgas COVID-19 Surabaya dan dikenakan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021 sehingga diberi sanksi administratif.

Sanksinya juga diharuskan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial Surabaya selama 1 x 24 jam, seperti melayani warga telantar dan pengidap gangguan jiwa, mulai dari memberi makan hingga menjaga kebersihannya.

Menurut dr, Makhyan Jibril, langkah tersebut sudah sesuai, mulai dari pengelola mal yang kooperatif, polisi bergerak cepat dalam menangkap dan satgas yang memberikan hukuman pada pelaku.

"Kami mengimbau kepada masyarakat janganlah melakukan provokasi serupa. Pandemi ini adalah saatnya kita gotong royong dan saling menjaga dengan patuh kepada protokol kesehatan," katanya.

Putu Aribawa yang ditangkap polisi di rumahnya beberapa saat setelah videonya viral di media sosial mengaku khilaf atas perbuatannya.

Saat dipertemukan dengan wartawan, Putu Aribawa menyampaikan permintaan maaf karena telah membuat konten video dengan informasi yang menyesatkan bagi masyarakat.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena telah membuat kegaduhan. Itu karena pemahaman saya tentang keberadaan COVID-19 masih 'abu-abu'. Tapi, sebenarnya saya percaya COVID-19 itu ada," kata dia.

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021