Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memanfaatkan teknologi digital dalam urusan dokumen dengan mengubah dokumen cetak menjadi digital termasuk untuk tanda tangan dari manual ke elektronik.

"Beberapa OPD di Pemkot Kediri sudah mulai menerapkan TTE atau sertifikat digital, seperti dispendukcapil dan DPMPTSP. Semoga ke depannya seluruh OPD dapat menggunakan TTE  maupun sertifikat digital," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana di Kediri, Senin.

Apip menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik (TTE) juga memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi syarat, sesuai UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Untuk itu, penting bagi ASN untuk benar-benar memahami sistem yang baru. Pemkot juga intensif sosialisasi guna memberikan wawasan perangkat daerah dalam menerapkan sertifikat elektronik dan TTE, terutama yang memiliki basis kerja pelayanan terhadap masyarakat yang perlu pembubuhan banyak tanda tangan untuk menerapkan TTE dan sertifikat elektronik.

"Penting OPD dintuntut untuk memahami keamanan informasi dan urusan persandian dalam membangun pemahaman penyelanggaraan dalam sistem elektronik di lingkup Pemkot Kediri," kata dia. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021