Tim gabungan dari unsur polisi, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Sumenep, Jawa Timur, menjaga ketat  27 orang pekerja migran Indonesia asal daerah itu yang menjalani karantina di Rumah Isolasi Darurat COVID-19 di Gedung Sarana Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan setempat.

"Langkah ini kami lakukan karena ada sebagian di antara para pekerja migran itu yang berupaya pulang lebih dahulu sebelum pemeriksaan kesehatan dan tes COVID-19 selesai," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Sabtu.

Sebanyak 15 orang personel gabungan dari unsur Polres Sumenep, Kodim 0827, dan Satpol PP diterjunkan guna mengamankan lokasi karantina ke 27 orang pekerja migran itu.

Widiarti menjelaskan sesuai ketentuan, para pekerja migran yang datang dari Malaysia dan Singapura harus menjalani karantina selama tiga hari.

"Setelah itu baru bisa dipulangkan ke rumah masing-masing, apabila dinyatakan negatif COVID-19," katanya.

Namun, sambung Widi, apabila ada yang positif COVID-19 harus diisolasi di RSUD Sumenep. "Panduan teknik yang kami terima dari Pemprov Jatim tentang prosedur pemulangan dan penjemputan pekerja migran seperti itu," ujarnya.

Para pekerja migran yang pulang dari Malaysia dan Singapura itu umumnya merupakan pekerja ilegal. Perinciannya, pekerja migran yang pulang dari Singapura sebanyak 16 orang, sedangkan dari Malaysia 11 orang.

"Kebanyakan di antara mereka ini berasal dari Kepulauan Sumenep," tambahnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumenep merilis selama tahun 2020 jumlah pekerja migran yang dipulangkan secara paksa dari tempat kerjanya di luar negeri sebanyak 191 orang, sehingga jumlah keseluruhan pekerja migran yang dipulangkan hingga April 2021 sebanyak 218 orang.
 

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021