Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku mulai Maret 2021 untuk kendaraan berkapasitas mesin 1.500 cc ke bawah mendongkrak penjualan mobil Honda di wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.

Direktur Pemasaran dan Layanan Purnajual Honda Surabaya Center (HSC) Wendy Miharja di Surabaya, Rabu, mengatakan, penjualan mobil Honda periode Februari-Maret 2021 sudah meningkat dua kali lipat dibanding bulan yang sama tahun 2020, namun pada Maret-April 2021 lebih meningkat lagi akibat dampak kebijakan relaksasi PPnBM.

"Jadi dari meningkat dua kali lipat, naik lagi satu persen pada periode Maret-April 2021. Tentunya ini dampak PPnBM dan sangat baik," kata Wendy dalam acara "Ngabuburit Virtual" bersama wartawan di Surabaya.

Ia menyebut program relaksasi sangat baik bagi penjualan mobil di HSC yang membawahi wilayah Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara. Namun, Wendy mengakui kebijakan itu tidak diimbangi dengan stok atau persediaan barang, sehingga sejumlah pembelian terpaksa harus menunggu (inden).

"Sayangnya jumlah unit yang kami miliki terbatas, sehingga banyak permintaan yang tidak bisa kami penuhi sekaligus, dan masih cukup banyak yang inden, khususnya di model tertentu," katanya.

Selain itu, kata dia, akibat unit yang terbatas membuat pemenuhan barang mundur ke Juni 2021, sehingga sejumlah konsumen tidak bisa mendapatkan fasilitas PPnBM 100 persen.

Salah satunya jenis mobil yang meningkat tajam dan menguasai pasar adalah Honda Brio yang di periode Januari-Maret 2021 terjual 1.292 unit, atau berkontribusi lebih dari 50 persen, akibat relaksasi PPnBM.

"Untuk target penjualan kami jenis Brio adalah sebanyak 7.705 unit dan relaksasi PPnBM membantu pemenuhan target itu," kata Wenndy.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat di Surabaya beberapa waktu lalu juga menyebut, relaksasi PPnBM disambut sangat antusias, sehingga pergerakan pasar mobil sangat tinggi, namun tidak diimbangi oleh ketersediaan yang memadai.

Sebelumnya, pemerintah resmi memperluas jangkauan untuk insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada kendaraan 1.501-2.500 cc.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.

Pabrikan otomotif yang berhak menerima insentif dari pemerintah adalah mereka yang sudah menggunakan komponen lokal sebanyak 60 persen atau lebih. Kemenperin juga mencatat ada 115 jenis komponen yang harus digunakan dalam satu kendaraan.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021