PT Jasa Raharja menjamin santunan bagi para korban kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan bermotor di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, tepatnya di depan Pasar Pagotan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Sesuai dengan data, korban meninggal dunia adalah Indhika Puspasari (17) warga Desa Kertosari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dan Fitriana Rusilawati (15) warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Sesuai dengan ketentuan, kata Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun Adhitya Angga Dewa, Sabtu, ahli waris korban meninggal mendapatkan santunan Rp50 juta.
"Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian santunan meninggal dunia harus sudah siap untuk diserahkan," ujar Adhitya Angga Dewa dalam keterangannya di Madiun.
Menurut dia, setelah kejadian kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja Perwakilan Madiun langsung melakukan survei keabsahan ahli waris dari kedua korban meninggal dunia tersebut.
Setelah semuanya keabsahan lengkap, santunan diserahkan kepada Ruslan selaku orang tua kandung dari Fitriana Rusilawati dan Sunarto selaku orang tua kandung Indhika Puspasari.
Seperti diketahui, kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan terjadi di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, tepatnya di persimpangan lampu merah depan Pasar Pagotan, Kabupaten Madiun pada hari Jumat (23/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni pengendara Honda Vario atas nama Indhika Puspasari (17) yang meninggal di lokasi kejadian dan pengendara Honda Scoopy atas nama Fitriana Rusilawati (15) yang meninggal di RSUD Dolopo Kabupaten Madiun.
Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayu Aji mengatakan bahwa kecelakaan yang melibatkan empat kendaraan roda empat dan tiga kendaraan roda dua itu bermula ketika truk boks bernomor polisi W-9587-NT menerobos lampu merah dari arah Ponorogo menuju Madiun di persimpangan lampu merah Pasar Pagotan Madiun.
Saat menerobos tersebut truk boks menabrak sepeda motor Honda Vario nopol AE-5095-HE dikendarai oleh Indhika Puspasari (17) yang melaju dari arah barat ke timur karena lampu hijau hingga menyebabkan korban meninggal dunia di TKP.
Setelah menambrak motor Vario, pengemudi truk boks menabrak lima kendaraan lainnya yang berhenti di persimpangan lampu merah dari arah berlawanannya, termasuk sepeda motor Scoppy nopol AE-4196-HF yang dikendarai Fitriana Rusilawati (15) hingga menyebabkan korban luka berat dan akhirnya meninggal di RSUD Dolopo Madiun. Kasus kecelakaan tersebut ditangani oleh Satlantas Polres Madiun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Sesuai dengan data, korban meninggal dunia adalah Indhika Puspasari (17) warga Desa Kertosari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dan Fitriana Rusilawati (15) warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Sesuai dengan ketentuan, kata Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun Adhitya Angga Dewa, Sabtu, ahli waris korban meninggal mendapatkan santunan Rp50 juta.
"Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian santunan meninggal dunia harus sudah siap untuk diserahkan," ujar Adhitya Angga Dewa dalam keterangannya di Madiun.
Menurut dia, setelah kejadian kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja Perwakilan Madiun langsung melakukan survei keabsahan ahli waris dari kedua korban meninggal dunia tersebut.
Setelah semuanya keabsahan lengkap, santunan diserahkan kepada Ruslan selaku orang tua kandung dari Fitriana Rusilawati dan Sunarto selaku orang tua kandung Indhika Puspasari.
Seperti diketahui, kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan terjadi di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, tepatnya di persimpangan lampu merah depan Pasar Pagotan, Kabupaten Madiun pada hari Jumat (23/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni pengendara Honda Vario atas nama Indhika Puspasari (17) yang meninggal di lokasi kejadian dan pengendara Honda Scoopy atas nama Fitriana Rusilawati (15) yang meninggal di RSUD Dolopo Kabupaten Madiun.
Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayu Aji mengatakan bahwa kecelakaan yang melibatkan empat kendaraan roda empat dan tiga kendaraan roda dua itu bermula ketika truk boks bernomor polisi W-9587-NT menerobos lampu merah dari arah Ponorogo menuju Madiun di persimpangan lampu merah Pasar Pagotan Madiun.
Saat menerobos tersebut truk boks menabrak sepeda motor Honda Vario nopol AE-5095-HE dikendarai oleh Indhika Puspasari (17) yang melaju dari arah barat ke timur karena lampu hijau hingga menyebabkan korban meninggal dunia di TKP.
Setelah menambrak motor Vario, pengemudi truk boks menabrak lima kendaraan lainnya yang berhenti di persimpangan lampu merah dari arah berlawanannya, termasuk sepeda motor Scoppy nopol AE-4196-HF yang dikendarai Fitriana Rusilawati (15) hingga menyebabkan korban luka berat dan akhirnya meninggal di RSUD Dolopo Madiun. Kasus kecelakaan tersebut ditangani oleh Satlantas Polres Madiun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021