Aparat kepolisian dari jajaran Polres Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu, menyita sedikitnya 120 unit sepada motor dalam operasi balapan liar Ramadan yang digelar pemuda dari sejumlah kecamatan di Jalan Kabupaten Pamekasan.

"Ke-120 sepeda motor yang kami sita ini merupakan sepada motor milik para pembalap dan warga yang menonton balapan liar tersebut," kata Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Sabtu malam.

Sejak hari pertama Ramadan, para pemuda dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Pamekasan datang ke kota Pamekasan untuk adu balapan. Jalan Kabupaten Pamekasan, menjadi tempat favorit para remaja dan pemula ini menggelar balapan liar.

Waktunya, mulai sekitar pukul 23.00 WIB malam hingga menjelang waktu makan sahur sekitar pukul 03.00 WIB.

Nining menuturkan balapan liar remaja dan pemuda dari sejumlah kecamatan ini meresahkan warga kota, karena kegiatan mereka menyebabkan suasana bising.

"Atas dasar laporan masyarakat itu, maka kami bergerak dengan menerjunkan tim ke lapangan," kata Nining.

Awalnya, sambung dia, petugas hanya menyampaikan peringatan kepada para pembalap liar dari berbagai kecamatan itu, akan tetapi tidak diindahkan.

Selanjutnya pada Kamis (15/4) dan Jumat (16/4) petugas bergerak menggelar operasi dan dalam operasi itu petugas berhasil menyita semua kendaraan yang ada di lokasi balapan liar tersebut sebanyak 120 unit.

"Rata-rata, tidak dilengkap dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor dan para pengendara banyak yang tidak menggunakan helm," kata Nining.

Saat ini, sambung dia, ke-120 unit sepeda motor hasil sitaan petugas dari lokasi balapan liar tersebut berada di Mapolres Pamekasan.

Bagi pengendara yang akan mengambil kendaraan yang sudah dilakukan tindak pelanggaran (tilang) itu harus menunggu sidang dari pengadilan dengan menunjukkan STNK serta kendaraan harus sesuai standart kelengkap pabrik.

"Bagi yang tidak bisa menunjukkan STNK, ataupun kendaraanya tidak sesuai kelengkapan standar pabrik, seperti kenalpot brong dan lain sebagainya, tetap tidak bisa diambil," kata Nining.

AKP Nining Dyah lebih lanjut menjelaskan pemuda dan remaja pemilik sepeda motor yang terjaring razia petugas itu semuanya dari Kabupaten Pamekasan.

Pemilik kendaraan bermotor yang masih dibawah umur, dimintai surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan akan mendatangkan orang tuanya masing-masing ke Mapolres Pamekasan.

"Langkah ini kami lakukan, karena kami meyakini, banyak orang tua mereka tidak mengetahui atas perbuatan yang dilakukan putranya ini menggelar balapan liar di malam Ramadhan dan kegiatannya itu mengganggu ketenangan warga," katanya.

Sementara itu, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengapresiasi tindakan tegas petugas menertibakan balapan liar di malam Ramadan yang biasa digelar para remaja dan pemuda di depan Mandhepa Agung Ronggosukowati Pamekasan itu.

Ia juga memuji cara petugas menggelar operasi dengan pola "tapal kuda" sehingga semua pihak yang terlibat dalam kegiatan yang meresahkan warga itu bisa terjaring dan tidak ada yang bisa lolos dari kegiatan razia kendaraan bermotor itu.

Sebelumnya salah seorang peserta balapan liar yang terjaring dalam razia itu mengaku, tertarik ikut balapan liar, karena ingin mengisi waktu luang, karena libur sekolah.

"Pondok juga libur, sehingga jika ada tetangga yang mengajak saya suka," kata pemuda yang mengaku bernama Ahmad ini saat ditanya petugas.

Ahmad merupakan satu dari ratusan pemuda yang terjaring razia petugas di Jalan Kabupaten Pamekasan ini. Pemuda yang mengaku berasal dari Kecamatan Palengaan ini juga disanksi petugas mendorong sepeda motornya dari Jalan Kabupaten ke Mapolres Pamekasan yang berjarak sekitar tiga kilometer lebih.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021