Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Syaifullah mengemukakan bahwa pelaksanaan ibadah shalat tarawih pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah dibolehkan, namun tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

"Jadi, ada surat edaran Menteri Agama tentang ibadah bulan Ramadhan tahun 2021 yang isinya boleh melaksanakan shalat tarawih di masjdi-masjid maupun musala. Tapi, tetap menjaga jarak dan maksimal 50 persen dari kapasitas masjid dan musala," kata Syaifullah di Situbondo, Jawa Timur, Jumat.

Misalnya, Masjid Al Abror kapasitasnya mencapai 500 orang, maka jamaah yang mengikuti shalat tarawih berjamaah di masjid tersebut sebanyak 250 orang.

Menindaklanjuti SE Menteri Agama mengenai panduan shalat tarawih, saat ini Pemerintah Kabupaten Situbondo sudah membuat surat edaran dan segera disebar ke seluruh OPD, camat, kades/lurah termasuk instansi vertikal dan BUMN/BUMD.

"Kami harap masyarakat tetap mematuhi ketentuan melaksanakan shalat tarawih pada bulan Ramadhan 2021 sesuai SE Menteri Agama," ujar Syaifullah.

Dalam SE Menteri Agama, disebutkan pula agar pengurus dan pengelola masjid atau musala harus menunjuk petugas yang dapat memastikan menerapkan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada jamaah shalat tarawih.

Selain itu, juga dilakukan penyemprotan disinfektan secara teratur, para jamaah menjaga jarak, tersedianya sarana prasarana cuci tangan, memakai masker serta diharapkan jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021