Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan Salat Tarawih dan Idulfitri 1442 Hijriyah secara berjamaah saat masa pandemi COVID-19, tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kendati diperbolehkan, disebutkan dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin, pelaksanaan Salah Tarawih dan Idulfitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat ibadah yang digunakan.
"Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 Masehi dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Begitu pula dengan salat fardu, tarawih, dan tadarus Al-Quran yang juga harus memperhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
"Salat fardu lima waktu, Salah Tarawih dan Witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing," tulisnya.
Sementara acara pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadhan, dan kuliah Subuh, dibatasi paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala pun mesti dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah paling banyak 50 persen.
"Surat edaran ini bertujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19," kata Menag.
Surat edaran ini sedikit berbeda dengan tuntunan yang sebelumnya Pengurus Pusat Muhammadiyah soal ibadah saat Ramadan dalam kondisi darurat pandemi COVID-19, yang salah satu poinnya mengatur soal pelaksanaan ibadah Salat Tarawih agar dilakukan di rumah masing-masing.
Dalam surat tuntunan tersebut menerangkan salat fardu maupun Tarawih hendaknya dilakukan di rumah masing-masing apabila di lingkungan sekitar tempat tinggalnya ada kasus penularan COVID-19.
Namun, apabila di sekitar tempat tinggalnya tidak ada kasus penularan COVID-19, Salat Tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti saf berjarak dan menggunakan masker.
Begitu pula dengan Salat Idulfitri, jika di lingkungan sekitar rumahnya tidak ada kasus penularan, umat dapat melaksanakannya di lapangan kecil atau tempat terbuka dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Salat Idulfitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19 dapat dilakukan di rumah," tulisnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kendati diperbolehkan, disebutkan dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin, pelaksanaan Salah Tarawih dan Idulfitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat ibadah yang digunakan.
"Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 Masehi dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Begitu pula dengan salat fardu, tarawih, dan tadarus Al-Quran yang juga harus memperhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
"Salat fardu lima waktu, Salah Tarawih dan Witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing," tulisnya.
Sementara acara pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadhan, dan kuliah Subuh, dibatasi paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala pun mesti dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah paling banyak 50 persen.
"Surat edaran ini bertujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19," kata Menag.
Surat edaran ini sedikit berbeda dengan tuntunan yang sebelumnya Pengurus Pusat Muhammadiyah soal ibadah saat Ramadan dalam kondisi darurat pandemi COVID-19, yang salah satu poinnya mengatur soal pelaksanaan ibadah Salat Tarawih agar dilakukan di rumah masing-masing.
Dalam surat tuntunan tersebut menerangkan salat fardu maupun Tarawih hendaknya dilakukan di rumah masing-masing apabila di lingkungan sekitar tempat tinggalnya ada kasus penularan COVID-19.
Namun, apabila di sekitar tempat tinggalnya tidak ada kasus penularan COVID-19, Salat Tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti saf berjarak dan menggunakan masker.
Begitu pula dengan Salat Idulfitri, jika di lingkungan sekitar rumahnya tidak ada kasus penularan, umat dapat melaksanakannya di lapangan kecil atau tempat terbuka dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Salat Idulfitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19 dapat dilakukan di rumah," tulisnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021