Sebanyak 101.408 keluarga di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang terdampak pandemi ditetapkan sebagai penerima program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada 2021.

Menurut Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan Suyitno di Pamekasan, Jumat, keluarga pemerina manfaat itu tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan.

Pencairan bantuan BPNT ini disalurkan secara langsung ke rekening penerima sebesar Rp200 ribu per bulan per KPM melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI dan BNI.

Menurut Suyitno, jadwal pencairan bansos ini mulai dari Januari hingga Desember 2021 atau setiap bulan, akan tetapi di Kabupaten Pamekasan baru bisa dicairkan kali ini.

"Kami terlambat karena masih ada perbaikan data penerima," katanya.

Ia menjelaskan tujuan bantuan itu untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang terdampak COVID-19.

Sementara itu, dari total 101.408 KPM di Kabupaten Pamekasan, sebanyak 24.585 sudah dinyatakan valid, sehingga bantuannya sudah bisa diambil di rekanan penyalur bantuan, yakni melalui e-warung atau warung elektronik.

Tahun ini pemerintah menargetkan penyaluran bansos BPNT untuk 18 juta keluarga dengan anggaran yang disiapkan mencapai Rp45,12 triliun.

"Dari 18 juta lebih KPM yang menjadi sasaran bantuan ini, sebanyak 101.408 KPM di antaranya dari Kabupaten Pamekasan," katanya, menjelaskan.

Suyitno menjelaskan, BPNT ini merupakan salah satu jenis bantuan yang digulirkan pemerintah untuk membantu warga terdampak COVID-19.

Jenis bantuan lainnya yang juga disalurkan berupa bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan bagi petani dan bantuan sosial tunai (BST).

Untuk keluarga dalam kategori ibu hamil/nifas mendapatkan bantuan Rp3 juta, kategori anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta, lalu untuk kategori pendidikan anak SD/sederajat Rp900 ribu.

Selanjutnya bagi keluarga yang memiliki anak yang masih duduk di bangku SMP/sederajat nilai bantuannya Rp1,5 juta, dan yang memiliki anak SMA/sederajat Rp2 juta, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta dan lanjut usia juga Rp2,4 juta.

Sementara nilai bantuan untuk program Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat, dan disalurkan selama empat bulan, yakni Januari-April 2021.

Sebagaimana program BPNT, program BST ini juga diberikan untuk membeli kebutuhan pokok serta keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi pandemi COVID-19.

"Saratnya tidak boleh dobel. Kalau ternyata ada warga menerima bantuan dua sekaligus, semisal menerima BST dan BPNT juga, atau PKH, maka harus memilih salah satunya. Karena pemerintah menginginkan agar bantuan ini merata dan tepat sasaran," katanya.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021