Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek (ART), Senin, menemui Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di pendopo kabupaten setempat guna menyerahkan hasil petisi dukungan menolak tambang emas yang digalang di laman change.org selama tiga pekan terakhir.

Perwakilan ART yang mewakili 15 organisasi itu diterima Bupati Arifin di ruang paringgitan, area pendopo Kabupaten Trenggalek.

"Hari ini kami menyerahkan hasil petisi yang telah ditandatangani lebih dari 13 ribu orang, untuk menyatakan sikap penolakan masyarakat Trenggalek terhadap rencana eksploitasi tambang emas di wilayah Trenggalek,” kata Suripto, perwakilan Aliansi Rakyat Trenggalek.

Pertemuan berlangsung gayeng. Bupati Arifin yang menyambut langsung para aktivis di ruang kerjanya tampak didampingi beberapa pejabat dinas terkait.

Suripto menyatakan apresiasi dan dukungan penuh warga Trenggalek atas sikap tegas Bupati Arifin yang menolak eksploitasi tambang emas.

Sebab, menurut ART, sebagaimana disampaikan Suripto, pembukaan pertambangan dalam skala besar berdampak kerusakan lingkungan luar biasa. Hutan dibuka, cagar alam rusak, dan imbas pertanian dan perkebunan yang tidak berpihak kepada petani/masyarakat pribumi.

"Kami menolak dengan berbagai pertimbangan dari segala aspek, baik ekologi, sosial, maupun perlindungan cagar budaya,” kata Suripto.

Ada beberapa alasan yang menjadi landasan riil sikap penolakan terhadap rencana eksploitasi tambang emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).

Pertama, karena area konsesi pertambangan yang diberikan izin sesuai informasi yang diunggah di laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mayoritas berada di kawasan hutan dengan luasan mencapai 12.813 hektare.

"Sangat jelas. Kalau kita tetap berpegang pada izin usaha produksi, itu lokasi konsensi wilayah yang digunakan berada di kawasan lindung," kata Suripto. 

Kedua, alasan yang tidak kalah penting adalah fakta bahwa kawasan yang masuk wilayah konsesi masuk kategori daerah rawan longsor.

"Tingkat kemiringan rata-rata di atas 40 persen. Kalau ditambang, itu akan mengancam keberlanjutan lokasi geografi wilayah tersebut," katanya. 

Apabila aktivitas pertambangan dilakukan, pihaknya khawatir keberlanjutan geografis wilayah itu akan terancam.

Ketiga, sebagian wilayah juga masuk dalam kawasan ekosistem karst. "Itu kawasan lindung strategis dan penting untuk dipertahankan demi keberlangsungan sumber daya alam dan lainnya,” lanjut Suripto.

ART juga menyoroti hal-hal lain yang dinilai janggal terkait izin itu. Salah satunya keberadaan analisis dampak lingkungan yang tak sesuai dengan kondisi riil.

Apalagi, menurut aktivis ART lain, dalam draf amdsl yang dibuat hanya mengacu pada analisis yang diruntut, bukan pada kebenaran logis. Tanpa mendasarkan fakta dan data tentang kebenaran empiris di lapangan yang kondisinya sangat berbeda. "Studi amdalnya tidak relevan dengan kondisi riil di lapangan (Trenggalek),” ujar dia.

Menanggapi sikap ART, Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin pun menerima hasil petisi yang disampaikan aliansi. Ia dengan terbuka juga berkomitmen untuk menindaklanjuti semua aspirasi warga terkait penolakan tambang emas itu.

"Nanti kami akan sampaikan dalam lampiran surat kami yang akan dikirimkan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," kata Nur Arifin.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021